Tambang Nikel di Raja Ampat
Susunan Petinggi PT Gag Nikel yang Aktivitas Pertambangannya di Raja Ampat Disorot, Ada Ketua PBNU
PT Gag Nikel tengah disorot setelah aktivitas pertambangannya di Raja Ampat dianggap merusak ekosistem. Ternyata di jajaran komisaris ada Ketua PBNU.
Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
"Penambanga di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi."
"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Hanif.
Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT MRP adalah perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Adapun PT MRP melakukan aktivitas pertambangan nkel di Pulau Batang Pele. Alhasil, seluruh kegiatan ekspolrasi PT MRP harus dihentikan setelah adanya pelanggaran tersebut.
Terakhir yaitu PT KSM melanggar ketentuan karena membuka eksplorasi tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.
"Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe," kata KLH.
Akibat aktivitas pertambangan PT KSM, pesisir pantai di Pulau Kawe mengalami sedimentasi.
Perusahaan tersebut pun diberi sanksi berupa pemulihan lingkungan secara keseluruhan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.