Senin, 6 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Susunan Petinggi PT Gag Nikel yang Aktivitas Pertambangannya di Raja Ampat Disorot, Ada Ketua PBNU

PT Gag Nikel tengah disorot setelah aktivitas pertambangannya di Raja Ampat dianggap merusak ekosistem. Ternyata di jajaran komisaris ada Ketua PBNU.

Kolase Tribunnews/Greenpeace Indonesia
EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. PT Gag Nikel tengah disorot setelah aktivitas pertambangannya di Raja Ampat dianggap merusak ekosistem. Ternyata di jajaran komisaris ada Ketua PBNU yaitu Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. 

Sementara, total nikel dari PT Gag Nikel mencapai 314,44 juta wmt yang terdiri dari 160,08 juta wmt bijih nikel saprolit dan 154,36 juta wmt limonit.

Di sisi lain, dengan skala penambangan sebeesar itu, anak usaha Antam tersebut mampu membangun beberapa rumah tinggal bagi karyawan di sana.

Bahkan, Antam mampu membangun fasilitas berupa dermaga untuk fasilitas sandar kapal penghubung dari Pulau Gag ke Sorong dan Wisai.

Tak hanya itu, Antam juga dapat membangun landasan udara sepanjang 1.500 meter yang bisa didarati oleh pesawat kecil.

Langgar Aturan soal Menambang Nikel di Raja Ampat

EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 
EKOLOGI RUSAK - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.  (Kolase Tribunnews/Greenpeace)

Kini PT Gag Nikel dinyatakan telah melanggar aturan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan PT Gag Nikel (PT GN) melakukan penambangan nikel di lahan seluas 6.000 hektar di Pulau Gag dan melanggar aturan perundang-undangan.

Pelanggaran yang dimaksud terkait aktivtas pertambangan yang dilakukan di pulau kecil.

"Sementara itu, PT Gag Nikel beropeasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata KLH dikutip dari siaran pers pada Jumat (6/5/2025).

Sebenarnya, PT Gag Nikel tidak menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel yang dinyatakan melanggar aturan oleh KLH.

Ada tiga perusahaan lain yang juga melanggar aturan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Untuk PT ASP, KLH menemukan adanya pelanggaran berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Adapun perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok itu melakukan pertambangan nikel di Pulau Manuran dengan luas 746 hektare.

"Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ujarnya.

Menteri Lingkungan (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa dan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved