Tambang Nikel di Raja Ampat
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Ada Kerusakan di Pulau Gag akibat Tambang Nikel: Mungkin Itu Hoaks
Gubernur Papua Barat Daya membantah adanya kerusakan lingkungan di Pulau Gag akibat tambang nikel. Dia mengatakan kabar kerusakan tersebut hoaks.
"Dan kalau kami pemerintah, mengikuti kemauan masyarakat dan itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah," tutur Kambu.
Senada dengan Kambu, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengatakan bahwa warga setempat tidak ingin adanya penutupan aktivitas pertambangan di Pulau Gag.
"Mereka tidak mau Pak Menteri tutup tambang karena itu juga untuk menopang kehidupan," katanya pada kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, dari 5 perusahaan yang memiliki izin kelola tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dengan berstatus Kontrak Karya (KK).
Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.
Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Adapun pada Kamis (5/6/2025) lalu, Bahlil memutuskan menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.