Senin, 29 September 2025

Waspada, STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE, Ini Cara Buka Blokir

STNK akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penulis: Febri Prasetyo
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
PEJALAN KAKI DITILANG - Rambu Pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang perihal pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu (3/10/2018). 

Dia berujar teknologi itu sudah diterapkan di beberapa titik di Jakarta sejak Mei 2025.

Sistem itu adalah pengembangan ETLE berbasis pelat nomor yang menjadi tumpuan dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Menurut dia, teknologi ETLE maupun FR hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. Teknologi itu tidak digunakan untuk menindak pejalan kaki.

Pernyataan ini membantah rumor yang mengatakan pejalan kaki juga bisa ditilang melalui ETLE.

"ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas di jalan. Tapi yang bisa ditindak hanya pelanggaran oleh kendaraan bermotor. Pejalan kaki tidak ditindak melalui ETLE,” ujarnya.

Baca juga: Awas, Polda Metro Jaya Kini Pakai Face Recognition di ETLE untuk Deteksi Pemalsuan Pelat Nomor

(Tribunnews/Febri/Alfarizy Adjie/Warta Kota Live/Ramadhan L.Q.)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul STNK akan Diblokir Jika Tilang ETLE Tidak Segera Dibayar

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan