Waspada, STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE, Ini Cara Buka Blokir
STNK akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Pravitri Retno W
Dia berujar teknologi itu sudah diterapkan di beberapa titik di Jakarta sejak Mei 2025.
Sistem itu adalah pengembangan ETLE berbasis pelat nomor yang menjadi tumpuan dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Menurut dia, teknologi ETLE maupun FR hanya berlaku untuk kendaraan bermotor. Teknologi itu tidak digunakan untuk menindak pejalan kaki.
Pernyataan ini membantah rumor yang mengatakan pejalan kaki juga bisa ditilang melalui ETLE.
"ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas di jalan. Tapi yang bisa ditindak hanya pelanggaran oleh kendaraan bermotor. Pejalan kaki tidak ditindak melalui ETLE,” ujarnya.
Baca juga: Awas, Polda Metro Jaya Kini Pakai Face Recognition di ETLE untuk Deteksi Pemalsuan Pelat Nomor
(Tribunnews/Febri/Alfarizy Adjie/Warta Kota Live/Ramadhan L.Q.)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul STNK akan Diblokir Jika Tilang ETLE Tidak Segera Dibayar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.