Waspada, STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE, Ini Cara Buka Blokir
STNK akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak segera mengurus sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Ya, akan diblokir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Warta Kota Live.
Dia mengatakan pemblokiran itu merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak mengurus kewajiban membayar denda tilang ETLE.
Komarudin berujar, untuk membuka blokir, pemilik kendaraan harus membayar dulu denda tilang.
Denda tidak akan membengkak
Komarudin membantah kabar yang menyebutkan denda tilang (ETLE) bakal membengkak jika pelanggar tidak segera membayarnya.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat," ujar Komarudin, Selasa (3/6/2025).
Kata dia, denda tilang ETLE tidak akan bertambah hanya karena pelanggar tidak segera membayarnya.
Namun, nominal denda akan terus bertambah jika pengendara melakukan pelanggaran berulang tanpa mengurus denda sebelumnya.
"Denda dikenakan setiap kali melanggar. Jumlahnya disesuaikan dengan seberapa sering pelanggaran dilakukan,” katanya.
Penggunaan Face Recognition
Baca juga: Polisi: Denda Tilang ETLE Tidak Akan Membengkak Jika Tidak Dibayar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggunakan teknologi Face Recognition (FR) untuk memindai wajah pelanggar lalu lintas dalam sistem ETLE.
Tindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya penyalahgunaan pelat nomor kendaraan yang sering ditemukan dalam proses penilangan ETLE.
Komarudin mengatakan dengan teknologi itu petugas bisa mencocokkan wajah pengendara yang terekam kamera dengan data pemilik kendaraan yang terdaftar.
"ETLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah,” ujar Komarudin, Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, teknologi FR membantu dalam mengungkap kasus pelat nomor palsu, khusunya saat terduga pelanggar yang membantah melakukan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang disebut dalam surat tilang.
"‘Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?’ Nah, itulah kami dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat. Dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana,” kata Komarudin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.