Senin, 29 September 2025

Awas, Polda Metro Jaya Kini Pakai Face Recognition di ETLE untuk Deteksi Pemalsuan Pelat Nomor

Ditlantas Polda Metro Jaya kini memakai teknologi Face Recognition (FR) untuk memindai wajah pelanggar lalu lintas di sistem tilang elektronik.

Tribunnews/JEPRIMA
TILANG ELEKTRONIK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mengimplementasikan teknologi Face Recognition (FR) untuk memindai wajah pelanggar lalu lintas di sistem tilang elektronik (ETLE). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mengimplementasikan teknologi Face Recognition (FR) untuk memindai wajah pelanggar lalu lintas di sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya penyalahgunaan pelat nomor kendaraan yang kerap ditemukan dalam proses penilangan ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan teknologi FR memungkinkan petugas mencocokkan wajah pengendara yang terekam kamera dengan data pemilik kendaraan yang terdaftar.

“ETLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Komarudin mengungkapkan, sistem ini sangat membantu dalam mengungkap kasus pelat nomor palsu, terutama ketika ada masyarakat yang menyangkal telah melakukan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang disebut dalam surat tilang.

“‘Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?’ Nah itulah kami dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat. Dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana,” tegasnya.

Menurut Komarudin, teknologi FR telah mulai dipasang sejak Mei 2025 di beberapa titik Jakarta, khususnya di kawasan protokol seperti Sudirman-Thamrin.

Sistem itu, menurut Komarudin, merupakan pengembangan dari ETLE berbasis pelat nomor, yang selama ini menjadi tumpuan dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa teknologi ETLE maupun FR hanya berlaku untuk kendaraan bermotor, dan tidak digunakan untuk menindak pejalan kaki.

Baca juga: Viral Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya

Pernyataan ini pun sekaligus membantah isu yang menyebut pejalan kaki juga bisa ditilang melalui ETLE.

“ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas di jalan. Tapi yang bisa ditindak hanya pelanggaran oleh kendaraan bermotor. Pejalan kaki tidak ditindak melalui ETLE,” ujarnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan