Ijazah Jokowi
Imbas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Disebut Bakal Banyak yang Ditetapkan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyebut akan ada banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyebut akan ada banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, menurut Aryanto Sutadi, selama ini telah banyak terjadi perdebatan dalam rangka membahas kasus tersebut hingga menebarkan tindakan pidana yang berisikan ujaran kebencian, fitnah, hingga provokasi.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Aryanto Sutadi mengatakan bahwa polisi tidak perlu untuk buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Nggak perlu buru-buru menetapkan tersangka. Menurut saya kasus ini jadi banyak sekali tersangkanya," kata Aryanto Sutadi, dikutip dari YouTube iNews, Rabu (4/6/2025).
Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa dalam perkara ini polisi akan mencari bukti-bukti yang banyak untuk mencari adanya tindakan pidana.
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang belakangan mencuat dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Polisi itu, satu ada LP dia akan cari bukti-buktinya, tetapi kalau di dalam penyidikan itu ditemukan ada tindakan pidana maka dia bisa membuat pengusutan lagi. Itu dalam rangka pembuktian kepada masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul atau tidak," kata dia.
"Saya yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang disebutkan. Saya yakin makin banyak (tersangka)," ujarnya.
Baca juga: Sebut Polemik Ijazah Jokowi Konyol, Pengamat: Cara Melemahkan Sosok Kuat adalah Menyerang Personal
Aryanto Sutadi pun menyampaikan bahwa perdebatan terkait dengan ijazah Jokowi selama ini telah menimbulkan banyak dugaan tindakan pidana, mulai dari fitnah hingga mengumbar provokasi.
"Karena perdebatan di dalam ini merupakan jejak-jejak digital yang nggak bisa dihapus, bahwa orang itu sudah memfitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Itu saya ingatkan aja," kata Aryanto Sutadi.
"Inilah negara kita itu negara hukum. Di atas negara hukum itu ada perilaku yang diatur dalam undang-undang. Itu bisa didalilkan sebagai tindak pidana," ujar dia.
Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa penyidik akan mencari bukti yang banyak dan lengkap untuk membuktikan apakah ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu atau tidak.
"Jadi polisi sampai sekarang masih mencari alat bukti yang lengkap sesuai perintah Kapolri," kata Aryanto.
"Dua alat bukti cukup jadi tersangka? Itu kan hanya kalimat di KUHAP," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.