Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal Jam Masuk Sekolah, Siswa Masuk 06.30 WIB
Dedi Mulyadi uubah aturan jam masuk sekolah, berikut isi surat edaran yang dikeluarkannya soal jam masuk sekolah.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut isi surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal jam masuk sekolah.
Diketahui, SE Bernomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Dalam SE tersebut, dijelaskan aturan ulang jam masuk sekolah untuk semua jenjang di Jawa Barat.
Salah satu poin utama dalam SE ini yakni mengatur ulang penetapan waktu belajar yang sebelumnya dimulai pukul 07.00 WIB, kini menjadi pukul 06.30 WIB.
Selain itu, ada aturan durasi pembelajaran yang juga disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik.
Berikut rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dedi Mulyadi, dikutip dari TribunJabar.id:
1. PAUD, RA, dan TKLB
Pembelajaran dimulai Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.
2. SD, MI dan SDLB
- Khusus Kelas I dan II:
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Minta Dedi Mulyadi Pastikan Kesediaan Guru Sebelum Terapkan Sekolah Jam 6 Pagi
Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 jam pelajaran (kelas I) dan 6 JP (kelas II).
- Kelas III – VI:
Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.