Pemerintah Segera Terbitkan Perpres dan SKB Berantas Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban
Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana mengatakan Perpres segera diterbitkan terkait kendaraan ODOL (over dimension over loading).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum penertiban kendaraan over dimension over loading (kelebihan dimensi dan beban).
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana mengatakan Perpres segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum, kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari,” kata Suntana usai rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian dan lembaga di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Korlantas Polri Targetkan Indonesia Zero ODOL Demi Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
Menurutnya, aturan tersebut bisa secepatnya direalisasikan sejalan dengan timeline yang telah disiapkan Korlantas Polri dalam upaya menuju zero kendaraan Over Dimension dan Over Loading.
Wamenhub menegaskan bahwa Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda di wilayah masing-masing sudah melangsungkan sosialisasi mulai awal Juni 2025.
“Tadi kan dipaparan ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat," ungkapnya.
Dia berharap melalui sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian sebagai langkah ini merupakan upaya penguatan.
Sebab sejak lama operasi memberantas pelanggaran ini, masih belum memberikan dampak jera maksimal.
Baca juga: KNKT: Seharusnya Tidak Ada Lagi BUMN Gunakan Truk ODOL
“Jadi langkah sekarang ini bukan langkah baru, ini langkah yang sudah lama kita laksanakan, sekarang kita optimalisasi untuk mencapai zero tadi,” tuturnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menuturkan pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan.
“Kendaraan over dimension dan over loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” jelas Agus.
Beberapa langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan pemerintah antara lain, pertama, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Penegakan Aturan Truk ODOL Melempem, MTI Menyindir: Dua Dekade Cuma Omon-omon
Kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.
Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik mengenai dampak negatif kendaraan Over Dimension dan Over Loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.
“Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” imbuh Agus.
Wamenhub Ungkap Ada Banyak Perusahaan Tertarik Garap Kelanjutan Proyek Kereta Cepat Whoosh |
![]() |
---|
Kemenhub Berencana Bangun Kereta Api Mirip MRT dari Lebak Bulus hingga Rawa Buntu |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Tantangan Korlantas Polri dalam Penertiban Kendaraan ODOL |
![]() |
---|
Pemerintah Dukung Penindakan Tegas Kendaraan Truk ODOL di Jalan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.