Pemerintah Dukung Penindakan Tegas Kendaraan Truk ODOL di Jalan Raya
AHY dan Korlantas Polri sepakat tindak tegas truk ODOL. Pemerintah libatkan pemilik kendaraan hingga industri karoseri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendukung Korlantas Polri dan stakeholder lain untuk menindak tegas kendaraan truk Over Dimension dan Over Loading yang telah berlangsung lama di jalan raya.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat bertemu Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Menurut AHY, penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi.
"Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus," katanya.
Baca juga: Korlantas Polri Targetkan Indonesia Zero ODOL Demi Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
AHY menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan semua pihak terlibat, mulai dari hulu hingga hilir turut ikut bertanggung jawab.
Disisi lain, dalam kesempatan ini, AHY juga menyoroti bahwa penindakan atas pelanggaran kendaraan Over dimension dan Over Loading tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan.
Pemerintah akan memperluas cakupan tanggung jawab hingga ke pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang memodifikasi.
Beberapa langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan pemerintah antara lain, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.
Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif kendaraan Over Dimension dan Over Loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.
"Penyelesaian masalah kendaraan Over Dimension dan Over Loading adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan publik," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Agus Suryo menyebut pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi untuk menyusun dan menerapkan solusi yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan.
Irjen Agus menegaskan kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.
"Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat," ucapnya.
"Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” sambung jenderal polisi bintang dua tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.