Wacana Pergantian Wapres
MPR Buka Suara soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI: Kalau Penting, Kita Rapat
MPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) setiap kali ada surat masuk yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, akan segera ditindaklanjuti apabila dianggap penting.
Bambang pacul, sapaan akrabnya, menyebutkan MPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) setiap kali ada surat masuk yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
“Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu,” sambungnya, dilansir Kompas.com.
Namun, hingga saat ini, diketahui belum ada informasi mengenai adanya rapim untuk menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.
Bambang Pacul juga belum memastikan apakah surat itu sudah sampai ke meja pimpinan MPR atau belum.
Dia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
“Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat."
"Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi dikau tanyanya ke Pak Muzani,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Gibran.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca juga: PDIP Apresiasi Purnawirawan TNI yang Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR: Bentuk Perhatian Senior
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Landasan Usulan Pemakzulan Gibran
Dalam surat itu, disebutkan juga sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.