Wacana Pergantian Wapres
Golkar Bela Gibran Sikapi Desakan Pemakzulan Wapres: Belum Ada Pelanggaran Hukum Apapun
Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji, membela Gibran Rakabuming Raka atas desakan pemakzulan dari kursi Wakil Presiden RI.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji, membela Gibran Rakabuming Raka atas desakan pemakzulan dari kursi Wakil Presiden RI.
Ia menjelaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia, proses pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum tertentu yang telah diatur secara spesifik.
"Syarat yang diatur konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itupun dalam hal-hal tertentu yang sudah secara spesifik disebutkan," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Hal itu disampaikannya sekaligus merespons surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak DPR dan MPR mempercepat proses pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI.
Dalam konteks saat ini, Sarmuji menilai bahwa Wakil Presiden Gibran belum melakukan pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk dimakzulkan.
Baca juga: Muncul Usulan Reuni Tokoh Bangsa: Megawati Masak Nasi Goreng untuk Jokowi, Prabowo, Gibran, dan SBY
"Kalau yang khusus mas Wapres, sampai sekarang belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita yang bisa menyebabkan Mas Gibran untuk dimakzulkan," ucap Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.
Sarmuji juga mengingatkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif adalah pembuat undang-undang dan bertindak sesuai dengan aturan hukum.
"Ya DPR kan tukang membuat aturan. Tukang pembuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu berdasarkan aturan," pungkasnya.
Baca juga: MPR Buka Suara soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI: Kalau Penting, Kita Rapat
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.