Kamis, 2 Oktober 2025

DPR Kritik Pembatalan Diskon 50 Persen Tarif Listrik: Negara Ini Bukan Eksperimen Komunikasi Politik

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pemerintah telah membuat rakyat kecewa setelah diskon 50 persen tarif listrik dibatalkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
HandOut/Istimewa
DISKON TARIF LISTRIK - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai pemerintah telah membuat rakyat kecewa setelah diskon 50 persen tarif listrik dibatalkan, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pemerintah telah membuat rakyat kecewa setelah diskon 50 persen tarif listrik dibatalkan.

Dia meminta pemerintah tak menjadikan negara dan rakyat sebagai eksperimen politik.

"Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian mewacanakan akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA, kini hal itu dibatalkan sepihak oleh Menteri Keuangan," kata Mufti kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, ini bukan hanya soal teknis anggaran, tapi menunjukkan dua hal penting yang harus disoroti dalam kinerja para menteri.

"Karena bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo yang punya tekad kuat membantu rakyat," kata dia.

Baca juga: Mengaku Tak Tahu Alasan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Bahlil: Tanya ke yang Mengumumkan

Dia menyarankan, perlunya perbaikan kebijakan pemerintah yang semestinya semua wacana kebijakan harus matang terlebih dahulu sebelum dilempar ke publik. 

"Wacana diskon tarif listrik Junj-Juli dilempar Kemenko Perekonomian, tapi Kementerian ESDM menyatakan terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut," kata dia.

"Dan kini Menkeu membatalkannya. Ini menunjukkan kualitas komunikasi kebijakan pemerintah yang perlu perbaikan signifikan," kata dia.

Baca juga: Mengaku Tak Tahu Alasan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Bahlil: Tanya ke yang Mengumumkan

Dia meminta jangan jadikan rakyat bahan uji coba kebijakan populis, serta jangan dulu umumkan ke publik kalau memang belum disepakati secara fiskal.

"Negara ini bukan ruang eksperimen komunikasi politik. Rakyat bukan bahan konten viral untuk dibikin senang lalu kecewa," kata dia.

Dia mengatakan, “prank” diskon listrik ini menunjukkan bahwa pemerintah, terutama Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, telah gagal menjaga konsistensi kebijakan pro-rakyat.

"Rakyat merasa benar-benar diprank. Sudah diumumkan, sudah ramai di media, rakyat sudah senang, berharap sedikit lebih ringan hidupnya. Tiba-tiba dibatalkan begitu saja dengan alasan fiskal. Ini bukan manajemen negara yang empatik, ini pencabutan harapan rakyat secara massal," katanya.

"Sekali lagi, pembatalan sepihak diskon ini adalah tamparan terhadap semangat Asta Cita Presiden. Kebijakan ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap wong cilik," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Sri Mulyani menjelaskan alasan membatalkan program diskon tarif listrik tersebut.

Menurutnya program diskon listrik urung dijalankan karena proses penganggarannya yang lambat.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.

Sebagai pengganti program tersebut, pemerintah kata Sri Mulyani menjalankan program subsidi upah.

Pada desain awal rencana stimulus, subsidi upah belum termasuk di dalamnya karena masih belum ada kepastian data sasarannya.

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19," katanya.

Saat itu kata Sri Mulyani data BPJS mengenai target subsidi upah masih perlu diperbaiki, sebagaimana halnya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini telah ada perbaikan data tersebut.

"Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gaji) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan untuk bantuan subsidi upah," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025.

Anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp 24,44 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan  Rp 0,85 triliun berasal dari sumber Non-APBN.

Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif ekonomi diberikan karena kondisi dunia masih dalam situasi yang sangat dinamis. Berbagai kebijakan negara lain salah satunya Amerika Serikat serta  perang tarif menyebabkan eskalasi global meningkat.

"Di tengah kondisi geopolitik dan geoekonomi yang mendorong pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi," katanya.

Adapun paket stimulus ekonomi tersebut yakni:

Subsidi Transportasi Umum

Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp 0,94 triliun.

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.
  • Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6 Persen.
  • Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.

Subsidi Tol

Diskon tarif tol sebesar 20 persen ditargetkan kepada 110 juta kendaraan selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp 0,65 triliun (Non-APBN).

Bantuan Pangan dan Kartu Sembako

Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp 200.000/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras/bulan yang akan diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025. Adapun, total anggaran mencapai Rp 11,93 triliun

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Diskon 50 persen selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp 0,2 triliun (Non-APBN).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved