Senin, 29 September 2025

Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M Menangis di Sidang, Katanya Menyesal

Uang Rp3 miliar yang jadi barang bukti itu selanjutnya digunakan jaksa Azam antara lain untuk membeli rumah, deposito, asuransi, dan perjalanan umrah.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
JAKSA TILAP BARANG BUKTI - Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). Ia Menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya menilap uang barang bukti korban kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit.  

Jaksa menjerat Azam dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Awal Mula Mega Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun Kemendikbud Ristek Terbongkar, Modus Ganti OS

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan mantan penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Tangisan dan pengakuan Azam di ruang sidang menjadi potret nyata bagaimana kekuasaan bisa tergelincir menjadi jerat jika tidak dijalankan dengan integritas.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan