Eks Jaksa Kejari Jakbar Atur Pembagian Eksekusi Barbuk, Ganti Rugi Uang Korban Robot Trading
Azam didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai JPU dengan memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali Emil sebut terdakwa Azam Akhmad Akhsya mengatur pembagian ekseskusi pembagian barang bukti uang korban pada perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Adapun hal itu disampaikan Dodi saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan jaksa korupsi uang korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit untuk terdakwa mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terdakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
"Jadi berkaitan dengan pembagian inikan ekseskusi terhadap barang bukti. Seperti keterangan Dodi Gazali ini," kata hakim ketua Sunoto di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/6/2025).
"Pembagian ganti rugi Erik Mulyono jumlah kerugian Rp 2,3 miliar, pembagian kerugian 42, sampai dengan poin 10," imbuhnya.
Majelis hakim lalu menanyakan ada yang bisa menjelaskan antara jumlah kerugian dengan pembagian yang diterima.
"Itu cara mengeksekusi itu, menentukan seperti apa," tanya hakim ketua Sunoto.
Baca juga: Dodi Gazali Tak Sadar Teken Lebih dari Satu Kali Dokumen BA-20 Kasus Investasi Bodong Fahrenheit
Kemudian saksi Eks Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali Emil menerangkan hal tersebut.
"Izin menjelaskan tabel itu kami dapat dari jaksanya, dari Azam waktu itu," jawab Dodi.
Dari Azam, tanya hakim Sunoto kembali.
"Iya Pak dia bawa tabel kemudian dilihatkan 'Ini posisinya pak' saya berpikir ini hasil dari persidangan. Cuman saya tidak melihat apakah ini ada di putusan. Saya berpikirnya seperti itu," jawab Dodi.
"Karena dia bilang waktu itu semua sudah dibuat paguyuban-paguyubanya. Dan para pihak sudah setuju," jelasnya.
Azam Akhmad Akhsya Didakwa Korupsi Rp11,7 Miliar
Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa terima gratifikasi pada perkara korupsi dengan menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Dalam surat dakwaan, Azam dijerat pasal dugaan gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.
Azam didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai JPU dengan memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi.
Hakim Vonis Jaksa Azam Akhmad Akhsya 7 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Korban Investasi Bodong |
![]() |
---|
Eks Jaksa Kejari Jakbar Pakai Duit Korupsi untuk Umrah hingga Sumbang Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Eks Jaksa Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kajari Jakbar Disebut Terima Rp500 Juta dari Kasus Robot Trading Fahrenheit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.