Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sosok Stafsus Mendikbud Era Nadiem Makarim yang Huniannya Digeledah Kejagung, Barang Bukti Didalami
Sosok stafsus Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Nadiem Makarim yang huniannya digeledah Kejagung pada Jumat (23/5/2025).
Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit hard disk eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit hard disk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah, 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Selanjutnya, penyidik Kejagung telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus itu, ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas pada tahun 2020.
Pengadaan bantuan peralatan TIK itu, bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat itu, pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019 tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, Kemendikbudristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Kapuspenkum Kejagung.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Proyek Laptop Chromebook
Harli mengatakan, Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun tahun 2019-2022.
Jumlah tersebut, di antaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Lantas, atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Hal tersebut, diduga dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelas Harli.
Eks Penyidik KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti kemungkinan Nadiem Makarim diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.