Sekolah Gratis
Anggaran untuk Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta Jadi Sorotan, Ada Usulan Ambil Dana MBG
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengusullan anggaran sekolah gratis diambil juga dari dana Makan Bergizi Gratis (MBG).
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi RI (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP gratis, baik untuk negeri maupun swasta.
Namun, hal yang menjadi sorotan publik jika wacana itu direalisasikan adalah mengenai anggarannya.
Pasalnya, putusan MK tersebut juga harus diikuti dengan kesiapan anggaran negara, baik dari APBN maupun APBD untuk mendukung sekolah gratis itu.
Sebelumnya, bahkan disebutkan bahwa pemerintah diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp84 triliun untuk menggratiskan sekolah SD-SMP di negeri dan swasta.
Terkait dengan anggaran ini, usulan dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, anggaran sekolah gratis bisa diambil juga dari dana Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena menurutnya, program ini tidak perlu dilakukan di semua wilayah di Indonesia, khususnya perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sehingga, anggaran MBG tersebut bisa dialihkan untuk pelaksanaan sekolah gratis sebagaimana putusan MK.
"Tapi kalau FSGI mendorong MBG atau program makan bergizi gratis dievaluasi saja, ya itu seharusnya untuk wilayah-wilayah tertentu saja yang memang kekurangan secara ini memang anak-anak itu membutuhkan," jelas Retno, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/5/2025).
"Sehingga anggaran ini (MBG) yang triliunan itu bisa men-support atau mendukung dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu menggratiskan pendidikan SD maupun SMP," tambah Retno.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji mengatakan, anggaran sekolah gratis juga bisa diambil dari alokasi anggaran pendidikan yang saat ini dinilai kurang prioritas, jadi tidak harus mengambil dana dari APBN secara keseluruhan.
"Cukup dengan cara refocusing anggaran pendidikan yang sudah ada, tanpa menambah anggaran lagi dari luar dana pendidikan," tegasnya, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Komisi X DPR RI Soroti Kesiapan APBN dan APBD untuk Dukung Sekolah Gratis SD-SMP
Selain dari APBN, Ubaid menyebut anggaran juga bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah agar segera menghitung ulang jumlah peserta didik dan daya tampung sekolah negeri.
"Misalnya daya tampung sekolah negeri itu berapa, sisanya (yang belum tertampung) berapa, itu bagaimana pembiayaannya," ujarnya.
Pasalnya, data itu dirasa penting agar pemerintah bisa menyusun skema pembiayaan yang tepat, termasuk menutupi kekurangan kapasitas dengan menggandeng sekolah swasta.
Menko PMK Koordinasi dengan Lintas Kementerian
Terkait dengan wacana sekolah gratis ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik keputusan MK itu.
Kemenko PMK pun segera menyelenggarakan koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.
Adapun, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Menurut Pratikno, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi.
Terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Pratikno juga menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan.
Untuk itu, katanya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
Menko PMK menilai bahwa putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia.
"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," katanya.
Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya juga tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut.
Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.
Amnesty Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Terkait dengan wacana sekolah gratis ini, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MK tersebut.
Karena putusan tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
“Putusan MK ini tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Jumat.
Menurut Amnesty, putusan itu bukan hanya sejalan dengan konstitusi, tapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional seperti Konvensi Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Wirya menegaskan, pendidikan gratis dan berkualitas merupakan hak dasar yang harus dijamin negara.
Sebab, pendidikan adalah kunci pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok yang terpinggirkan secara sosial dan ekonomi.
“Selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai,” ucap Wirya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Meskipun begitu, MK juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap boleh menarik biaya selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Amnesty menilai putusan ini seharusnya menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mereformasi kebijakan dan sistem anggaran pendidikan, serta perlunya memperkuat sistem pendidikan yang inklusif dan adil.
“Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau."
"Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan,” tutur Wirya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti/Mario Christian/Fahdi Fahlevi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.