Ijazah Jokowi
Tak Ujug-ujug Curiga Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Singgung Pengakuan Jokowi IPK di Bawah 2.00
Pakar telematika Roy Suryo menyebut polemik tudingan ijazah palsu bermula dari kalimat soal IPK di bawah 2.00 yang pernah dilontarkan Jokowi sendiri.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menyebut polemik tudingan ijazah palsu bermula dari kalimat yang pernah dilontarkan oleh Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri.
Kalimat yang dicetuskan lebih dari satu dekade lalu itu merupakan pengakuan Jokowi soal besar indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya yang tak sampai dua.
Sehingga, menurut Roy, polemik keabsahan ijazah Jokowi tidak ujug-ujug dicurigai, melainkan karena kalimat ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu sendiri.
Hal ini disampaikan Roy dalam tayangan To The Point Aja yang diunggah di kanal YouTube SINDOnews, Jumat (30/5/2025).
"Semua sudah terbuka sebenarnya ya," kata Roy.
"Jadi tahun 2013 itu, ada sebuah diskusi yang dilangsungkan di UII, Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta."
"Dihadiri oleh Jokowi, Prof. Mahfud MD, kemudian ada juga Buya Syafii Ma'arif. Moderatornya Mbak Rosi."
"Kemudian, ada candaan di diskusi itu, 'wah ini IP-nya berapa nih kalau untuk capres gitu.'"
"Waktu itu Jokowi masih Gubernur DKI. Nah, kemudian Pak Prof. Mahfud mengatakan 'IP saya 3,8.' Wah, hebat."
"Nah, Jokowi mengatakan 'IP saya tidak ada dua'. Itu perkataan dari mulutnya dia loh ya."
Kemudian, Roy Suryo mempertanyakan kartu hasil studi atau KHS milik Jokowi yang dipertunjukkan oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Alami Hal di Luar Nalar: Saya Percaya Allah SWT

Sebagai informasi, KHS merupakan salah satu bukti penunjang keaslian ijazah Jokowi menurut Bareskrim Polri.
KHS ini menjadi bukti bahwa Jokowi menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1681/KT.
Menurut Roy, ada perbedaan antara durasi kuliah Jokowi antara 1980-1085 dengan pengakuan Jokowi tentang IP di bawah 2.
Kata Roy, jika dalam KHS IP-nya di bawah dua, tidak bisa mengambil lebih dari 15 SKS untuk semester selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.