Haji 2025
Murur dan Tanazul Jadi Solusi pada Pelaksanaan Haji 2025 dari Kemenag RI
Pelaksanaan haji 2025 akan menggunakan skema murur dan tanazul, berikut penjelasan tentang hukum pelaksanaannya.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan menerapkan skema murur dan tanazul dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.
Inovasi ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan jemaah di lokasi-lokasi tertentu, khususnya di Mina dan Muzdalifah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara perinci mengenai kedua skema tersebut serta hukum yang terkait.
Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?
Murur adalah skema yang memungkinkan jemaah untuk bergerak dari Arafah menuju Mina dengan menggunakan bus, tanpa harus turun di Muzdalifah.
Dalam perjalanan ini, jemaah akan langsung menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah dan mabit.
KH M. Ulinnuha, Musytasyar Dini Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menjelaskan bahwa meskipun mabit di Muzdalifah merupakan bagian dari kewajiban haji, jemaah dengan kondisi tertentu seperti lansia atau yang memiliki uzur dibolehkan untuk tidak bermalam di sana.
Baca juga: Haji 2025 Dimulai! Sejuta Jemaah Padati Mekkah, Indonesia Paling Banyak
"Riwayat sahih menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan izin kepada sejumlah sahabat untuk tidak mabit di Muzdalifah, seperti mereka yang harus memberikan makan atau kaum perempuan yang khawatir haid lebih awal," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Makkah.
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah termasuk sunah, sehingga pelaksanaan murur tetap diperbolehkan dan ibadah haji jemaah tidak akan dianggap batal.
Apa Itu Tanazul dan Bagaimana Hukumnya?
Tanazul adalah proses penggantian atau pemulangan lebih awal jemaah haji ke hotel di Makkah setelah melakukan lempar jumrah.
Skema ini diharapkan dapat membantu jemaah yang menghadapi kendala selama perjalanan haji.
Biasanya, setelah mabit di Muzdalifah, jemaah akan melanjutkan ke Mina untuk bermalam.
Namun, untuk menghindari kepadatan di tenda Mina serta demi kenyamanan, PPIH memutuskan untuk menerapkan skema tanazul.
KH Ulinnuha juga menekankan bahwa menurut Mazhab Hanafi, mabit di Mina adalah sunah.
Sehingga, jemaah yang memilih untuk langsung kembali ke hotel tetap sah hajinya tanpa terkena dam.
Pihak PPIH berharap bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan lancar dan nyaman bagi semua jemaah.
Sumber: TribunSolo.com
Haji 2025
Komite 3 DPD RI Usul Ada Kompensasi Otomatis Terhadap Jemaah Haji Telat atau Gagal Berangkat |
---|
Mekanisme Kuota Haji, Bagaimana Peran Pemerintah dan Swasta Memotong Daftar Antrean? |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
---|
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.