Senin, 6 Oktober 2025

Haji 2025

Murur dan Tanazul Jadi Solusi pada Pelaksanaan Haji 2025 dari Kemenag RI

Pelaksanaan haji 2025 akan menggunakan skema murur dan tanazul, berikut penjelasan tentang hukum pelaksanaannya.

Tribunnews.com/Dewi Agustina
MASJIDIL HARAM - Suasana Masjidil Haram dipenuhi jemaah haji yang melaksanakan ibadah umrah, Senin (26/5/2025), berikut penjelasan tentang pelaksanaan Murur dan tanazul. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan menerapkan skema murur dan tanazul dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.

Inovasi ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan jemaah di lokasi-lokasi tertentu, khususnya di Mina dan Muzdalifah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara perinci mengenai kedua skema tersebut serta hukum yang terkait.

Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?

Murur adalah skema yang memungkinkan jemaah untuk bergerak dari Arafah menuju Mina dengan menggunakan bus, tanpa harus turun di Muzdalifah.

Dalam perjalanan ini, jemaah akan langsung menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah dan mabit.

KH M. Ulinnuha, Musytasyar Dini Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menjelaskan bahwa meskipun mabit di Muzdalifah merupakan bagian dari kewajiban haji, jemaah dengan kondisi tertentu seperti lansia atau yang memiliki uzur dibolehkan untuk tidak bermalam di sana.

Baca juga: Haji 2025 Dimulai! Sejuta Jemaah Padati Mekkah, Indonesia Paling Banyak

"Riwayat sahih menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan izin kepada sejumlah sahabat untuk tidak mabit di Muzdalifah, seperti mereka yang harus memberikan makan atau kaum perempuan yang khawatir haid lebih awal," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Makkah.

Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah termasuk sunah, sehingga pelaksanaan murur tetap diperbolehkan dan ibadah haji jemaah tidak akan dianggap batal.

Apa Itu Tanazul dan Bagaimana Hukumnya?

Tanazul adalah proses penggantian atau pemulangan lebih awal jemaah haji ke hotel di Makkah setelah melakukan lempar jumrah.

Skema ini diharapkan dapat membantu jemaah yang menghadapi kendala selama perjalanan haji.

Biasanya, setelah mabit di Muzdalifah, jemaah akan melanjutkan ke Mina untuk bermalam.

Namun, untuk menghindari kepadatan di tenda Mina serta demi kenyamanan, PPIH memutuskan untuk menerapkan skema tanazul.

KH Ulinnuha juga menekankan bahwa menurut Mazhab Hanafi, mabit di Mina adalah sunah.

Sehingga, jemaah yang memilih untuk langsung kembali ke hotel tetap sah hajinya tanpa terkena dam.

Pihak PPIH berharap bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan lancar dan nyaman bagi semua jemaah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved