Batas Usia Pensiun ASN 2025 Ada yang Mencapai hingga 70 Tahun, Ini Rincian BUP yang Berlaku Saat Ini
Batas usia pensiun yang berlaku di ASN pada tahun 2025 ada yang mencapai hingga 70 tahun, ini rincian BUP yang berlaku saat ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sedang menjadi sorotan.
Perlu diketahui bahwa batas usia pensiun ASN saat ini bermacam-macam tergantung pada jenis jabatan dan golongannya.
Namun ternyata ada beberapa jenis jabatan PNS di bidang keahlian dan jenjang tertentu memiliki Batas Usia Pensiun atau BUP hingga 70 tahun.
Siapa saja ASN yang memiliki BUP hingga 70 tahun?
Mengutip dari Instagram @bkngoofficial, BKN menyebutkan ada beberapa jenis ASN yang memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.
Di antaranya Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, hingga Guru Besar (profesor).
Baca juga: Batas Usia Pensiun bagi ASN Diusulkan Hingga 70 Tahun, Berikut Penjelasan dari Kepala BKN
Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini
Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Dikutip dari bkn.go.id, ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
- 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Usulan Batas Usia Pensiun 70 Tahun, Kepala BKN: Bertujuan Mendorong Keahlian dan Karier ASN
Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Di antaranya BUP 60 tahun bagi guru dan BUP 65 tahun bagi dosen.
Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Usulan Terbaru Batas Usia Pensiun (BUP) ASN
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan usulan batas usia pensiun (BUP).
Ia meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP pegawai ASN.
Usulan tersebut nantinya akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, hingga Menteri PANRB.
Mengutip dari bkn.go.id, Prof Zudan membahas usulan BUP saat menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta.
Zudan mengatakan bahwa KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.