Usia Pensiun ASN
Usulan Batas Usia Pensiun 70 Tahun, Kepala BKN: Bertujuan Mendorong Keahlian dan Karier ASN
Kepala BKN, Prof. Zudan menyebutkan tentang adanya usulan mengenai batas usia pensiun hingga 70 tahun, simak penjelasannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan usulan batas usia pensiun (BUP).
Kepala BKN Prof. Zudan menyebutkan bahwa pihaknya meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP pegawai ASN.
Usulan tersebut nantinya akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, hingga Menteri PANRB.
Mengutip dari bkn.go.id, Prof Zudan membahas usulan BUP saat menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta.
Zudan menyampaikan bahwa KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.
Sementara itu, untuk JPT Madya atau Eselon I, batas usia pensiunnya mencapai 63 Tahun.
Baca juga: Kritik Usulan Tambah Usia Pensiun ASN, DPR: Jangan Egois, Pikirkan Anak dan Cucu
JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun.
Eselon III dan IV batas usia pensiun yang diusulkan mencapai 60 Tahun.
Sementara untuk Jabatan Fungsional Utama, batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Ia menyampaikan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN,
"ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ucap Zudan.
Baca juga: Perjuangan Sunarsih Jadi PPPK setelah 25 Tahun Mengajar, Diangkat Setahun Jelang Pensiun
Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini
Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Dikutip dari bkn.go.id, ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil
Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Di antaranya BUP 60 tahun bagi guru; BUP 65 tahun bagi dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.