Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Dalami Informasi Anggota Komisi Keuangan DPR Terima Dana CSR BI

KPK menyatakan bakal mendalami informasi yang menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR kecipratan dana CSR Bank Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada April 2025. Ia mengatakan penyidik KPK bakal mendalami informasi yang menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR kecipratan dana CSR Bank Indonesia. 

Selain Satori, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi XI DPR lainnya, yakni Heri Gunawan, pada Jumat, 27 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK.

Heri yang kini berada di Komisi II DPR mengatakan, penyidik KPK memeriksa dirinya untuk menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR.

"Semua, semua [anggota Komisi XI DPR]. Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata politikus Partai Gerindra ini.

Kediaman Satori dan Heri Gunawan tak luput dari penggeledahan penyidik KPK.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

Dalam proses penyidikan, penyidik diketahui kembali memanggil Komisi XI DPR.

Mereka yaitu Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah.

Fauzi dan Charles sama-sama sudah dipanggil KPK sebanyak dua kali, pada 13 Maret 2025 dan 30 April 2025. Namun, kedua kompak tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Untuk informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. 

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Selain menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved