Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Dalami Informasi Anggota Komisi Keuangan DPR Terima Dana CSR BI
KPK menyatakan bakal mendalami informasi yang menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR kecipratan dana CSR Bank Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami informasi yang menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecipratan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Informasi itu sebelumnya diungkap anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Komisi XI atau komisi keuangan diketahui merupakan mitra Bank Indonesia di parlemen.
"KPK tentu akan mendalami setiap informasi yang didapat dan diperoleh dari proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Terkait perlu tidaknya seluruh anggota Komisi XI DPR dipanggil dan diperiksa, kata Budi, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI oleh Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan
Ia belum bisa berspekulasi untuk saat ini.
"Dan penyidik nanti akan mempertimbangkan perlu tidaknya, atau mempertimbangkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan atau proses penyidikan perkara tersebut," katanya.
Penyidik KPK sempat memeriksa eks anggota Komisi XI DPR Satori pada Jumat, 27 Desember.
Satori yang kini beralih menjadi anggota Komisi VIII DPR diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Baca juga: KPK Duga Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI
PSBI merupakan dana tanggung jawab sosial dari bank sentral.
Dana tersebut kerap disebut sebagai dana CSR.
Setelah diperiksa, Satori membuat pengakuan bahwa seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR BI.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil).
"Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," imbuh dia.
Selain Satori, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi XI DPR lainnya, yakni Heri Gunawan, pada Jumat, 27 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK.
Heri yang kini berada di Komisi II DPR mengatakan, penyidik KPK memeriksa dirinya untuk menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR.
"Semua, semua [anggota Komisi XI DPR]. Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Kediaman Satori dan Heri Gunawan tak luput dari penggeledahan penyidik KPK.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Dalam proses penyidikan, penyidik diketahui kembali memanggil Komisi XI DPR.
Mereka yaitu Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah.
Fauzi dan Charles sama-sama sudah dipanggil KPK sebanyak dua kali, pada 13 Maret 2025 dan 30 April 2025. Namun, kedua kompak tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Untuk informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Selain menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.