Senin, 29 September 2025

Sekolah Gratis

Ketua Komisi X DPR Pastikan RUU Sisdiknas Bakal Akomodir Putusan MK Soal SD-SMP Gratis

RUU Sisdiknas dipastikan akan memperkuat putusan MK soal pendidikan SD-SMP gratis.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RUU SISDIKNAS - Massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Aksi tersebut untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 serta untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. RUU Sisdiknas dipastikan akan memperkuat putusan MK soal pendidikan SD-SMP gratis. 

“Langkah ini penting untuk mencegah risiko pemotongan anggaran seperti yang pernah diusulkan dalam RAPBN 2024. Pendidikan tidak boleh dikompromikan,” kata Hetifah. 

RUU ini juga akan memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut didistribusikan langsung ke sektor-sektor strategis pendidikan secara transparan dan terukur, termasuk ke daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pendidikan inklusif, dan pembiayaan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Saat ini RUU Sisdiknas berada pada tahap finalisasi naskah akademik dan rancangan RUU oleh Panja, yang akan segera disampaikan untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. 

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah. 

“Komisi X membuka ruang partisipasi publik. Semua pemangku kepentingan pendidikan: guru, orang tua, organisasi profesi, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil kami undang untuk memberi masukan agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” pungkas Hetifah.

Baca juga: Pemerintah Diperkirakan Perlu Rp 84 Triliun untuk Relisasi Pendidikan SD-SMP Gratis

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan