Sekolah Gratis
Ketua Komisi X DPR Pastikan RUU Sisdiknas Bakal Akomodir Putusan MK Soal SD-SMP Gratis
RUU Sisdiknas dipastikan akan memperkuat putusan MK soal pendidikan SD-SMP gratis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR RI, dipastikan akan memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai wajibnya penyelenggaraan pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan, RUU ini menjadi langkah konkret untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh anak Indonesia harus mendapatkan akses pendidikan dasar secara gratis, tanpa diskriminasi terhadap jenis sekolah yang mereka pilih.
“RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).
Meski begitu, Hetifah menekankan perlunya solusi pembiayaan yang adil, terutama bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara dalam penyediaan layanan pendidikan.
“RUU Sisdiknas akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan, di mana sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan,” ujarnya.
Baca juga: JPPI Minta Prabowo Segera Buat Regulasi Terapkan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Menurut Hetifah, pendekatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan operasional sekolah swasta tanpa melanggar prinsip keadilan dan akses universal terhadap pendidikan dasar.
Ia juga menegaskan bahwa negara berkewajiban hadir memastikan pembiayaan tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk bersekolah.
Sekolah swasta premium sendiri dikenal sebagai institusi pendidikan yang dikelola pihak swasta dan menawarkan standar kualitas tinggi, baik dari sisi pengajaran, fasilitas, hingga lingkungan belajar.
Sekolah jenis ini umumnya menyasar kalangan menengah ke atas, dengan biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dibanding sekolah negeri maupun swasta biasa.
Ciri khas sekolah swasta premium mencakup penerapan kurikulum bertaraf internasional, fasilitas lengkap dan modern, tenaga pengajar dengan kualifikasi global, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, serta berbagai program pengembangan diri seperti robotik, coding, debat, public speaking, seni, pertukaran pelajar, dan lingkungan multikultural.
Lebih lanjut, Hetifah menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas terus bergerak maju sebagai wujud komitmen DPR RI dalam memperbarui sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Revisi ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi Indonesia. Kita ingin memastikan setiap anak Indonesia—di sekolah negeri maupun swasta, di kota maupun pelosok—mendapatkan hak pendidikan yang adil dan bermutu,” ujar Hetifah.
Baca juga: Mandat Pendidikan Dasar Gratis, Antara Idealisme dan Realitas
RUU Sisdiknas juga memperjelas interpretasi belanja pendidikan yang selama ini masih multitafsir.
Komisi X DPR RI bersama Panja RUU Sisdiknas menekankan bahwa 20 persen anggaran pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, harus dihitung dari total belanja negara, bukan pendapatan.
“Langkah ini penting untuk mencegah risiko pemotongan anggaran seperti yang pernah diusulkan dalam RAPBN 2024. Pendidikan tidak boleh dikompromikan,” kata Hetifah.
RUU ini juga akan memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut didistribusikan langsung ke sektor-sektor strategis pendidikan secara transparan dan terukur, termasuk ke daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pendidikan inklusif, dan pembiayaan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Saat ini RUU Sisdiknas berada pada tahap finalisasi naskah akademik dan rancangan RUU oleh Panja, yang akan segera disampaikan untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah.
“Komisi X membuka ruang partisipasi publik. Semua pemangku kepentingan pendidikan: guru, orang tua, organisasi profesi, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil kami undang untuk memberi masukan agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” pungkas Hetifah.
Baca juga: Pemerintah Diperkirakan Perlu Rp 84 Triliun untuk Relisasi Pendidikan SD-SMP Gratis
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.