Senin, 29 September 2025

Sekolah Gratis

Ketua Komisi X DPR Pastikan RUU Sisdiknas Bakal Akomodir Putusan MK Soal SD-SMP Gratis

RUU Sisdiknas dipastikan akan memperkuat putusan MK soal pendidikan SD-SMP gratis.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RUU SISDIKNAS - Massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Aksi tersebut untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 serta untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. RUU Sisdiknas dipastikan akan memperkuat putusan MK soal pendidikan SD-SMP gratis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR RI, dipastikan akan memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai wajibnya penyelenggaraan pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan, RUU ini menjadi langkah konkret untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. 

Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh anak Indonesia harus mendapatkan akses pendidikan dasar secara gratis, tanpa diskriminasi terhadap jenis sekolah yang mereka pilih.

“RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Meski begitu, Hetifah menekankan perlunya solusi pembiayaan yang adil, terutama bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara dalam penyediaan layanan pendidikan.

“RUU Sisdiknas akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan, di mana sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan,” ujarnya.

Baca juga: JPPI Minta Prabowo Segera Buat Regulasi Terapkan Putusan MK Soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Menurut Hetifah, pendekatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan operasional sekolah swasta tanpa melanggar prinsip keadilan dan akses universal terhadap pendidikan dasar. 

Ia juga menegaskan bahwa negara berkewajiban hadir memastikan pembiayaan tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk bersekolah.

Sekolah swasta premium sendiri dikenal sebagai institusi pendidikan yang dikelola pihak swasta dan menawarkan standar kualitas tinggi, baik dari sisi pengajaran, fasilitas, hingga lingkungan belajar. 

Sekolah jenis ini umumnya menyasar kalangan menengah ke atas, dengan biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dibanding sekolah negeri maupun swasta biasa.

Ciri khas sekolah swasta premium mencakup penerapan kurikulum bertaraf internasional, fasilitas lengkap dan modern, tenaga pengajar dengan kualifikasi global, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, serta berbagai program pengembangan diri seperti robotik, coding, debat, public speaking, seni, pertukaran pelajar, dan lingkungan multikultural.

Lebih lanjut, Hetifah menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas terus bergerak maju sebagai wujud komitmen DPR RI dalam memperbarui sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Revisi ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi Indonesia. Kita ingin memastikan setiap anak Indonesia—di sekolah negeri maupun swasta, di kota maupun pelosok—mendapatkan hak pendidikan yang adil dan bermutu,” ujar Hetifah.

Baca juga: Mandat Pendidikan Dasar Gratis, Antara Idealisme dan Realitas

RUU Sisdiknas juga memperjelas interpretasi belanja pendidikan yang selama ini masih multitafsir. 

Komisi X DPR RI bersama Panja RUU Sisdiknas menekankan bahwa 20 persen anggaran pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, harus dihitung dari total belanja negara, bukan pendapatan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan