Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Ungkap Sektor Konstruksi dan Pertambangan Jadi Ladang Pejabat Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing

KPK mengungkap sejumlah sektor penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia menjadi ladang pemerasan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Adi Suhendi
dok. Kompas/Syakirun Ni'am
SUAP DI KEMNAKER - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta belum lama ini. KPK mengungkap sejumlah sektor penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia menjadi ladang pemerasan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. 

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved