Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Ungkap Sektor Konstruksi dan Pertambangan Jadi Ladang Pejabat Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing
KPK mengungkap sejumlah sektor penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia menjadi ladang pemerasan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.
Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.