Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Telusuri Prosedur Pengajuan Izin TKA di Kemnaker
Periksa 3 saksi, KPK telusuri prosedur pengajuan izin TKA di Kemnaker dan teknis permintaan uang dari Kemnaker ke agen TKA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri prosedur pengajuan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pendalaman materi pemeriksaan dilakukan penyidik ketika memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/5/2025).
Tiga saksi yang diperiksa yakni Berry Trimadya, mantan PNS Kemnaker; Kholil, sopir Putri Citra Wahyou; dan Fira Firliza, Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker tahun 2022–2025.
"Semua saksi hadir, para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemnaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemnaker kepada agen TKA," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
KPK sebelumnya mengungkap bahwa pejabat Kemnaker memeras agen TKA hingga Rp 53 miliar. Perbuatan itu dilakukan pejabat Kemnaker sejak 2019.
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp 53 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker Peras Calon TKA yang Akan Kerja di Indonesia
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor.
Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI tahun 2020–2023.
KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.
Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.