Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Ungkap Pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker Peras Calon TKA yang Akan Kerja di Indonesia

KPK mengungkap modus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR RAHAYU - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). mengungkap modus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Perkara ini melibatkan oknum pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pejabat Ditjen Binapenta dan PKK memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Selain disinyalir melakukan pemerasan, sebagaimana Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), para oknum pejabat ini diduga turut menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata, Penyidik KPK Bawa Sejumlah Tas Setelah Geledah Kantor Kemnaker

Sayangnya Asep tidak mengungkap lebih jauh besaran uang yang diminta para oknum pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Termasuk nominal gratifikasi yang diterima oleh mereka.

Sejauh ini, Asep baru mengumumkan bahwa tempus tindak pidana korupsi ini terjadi periode 2020–2023.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Geledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan

KPK saat ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik KPK Dikawal Polisi Bersenjata

Diketahui penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025) sore.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 16.00 WIB, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari Gedung A Kantor Kemnaker, Jakarta sambil dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Terlihat beberapa penyidik membawa sejumlah tas yang dijinjing hingga digendong ketika masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di lobby gedung.

Mereka yang mengenakan masker wajah tak mengeluarkan satu kata pun ketika ditanya awak media.

Adapun ada tiga mobil Toyota Innova berwarna hitam yang ditumpangi para penyidik KPK hingga anggota kepolisian tersebut.

Terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel mengaku tak tahu kantornya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved