Jaksa Korea Selatan Minta KPK Dalami Kasus Suap Perizinan PLTU 2 Cirebon
Jaksa Korsel minta KPK dalami kasus suap perizinan PLTU 2 Cirebon karena perkara ini libatkan petinggi perusahaan di Korsel.
"Pertemuan kedua di April 2017 di pendopo, saya dipanggil Pak Sunjaya. Akhirnya Hyundai siap memberikan Rp10 miliar," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah
Singkat cerita, terjadi penandatanganan proyek fiktif pada 14 Juli 2017 agar uang miliaran untuk suap Sunjaya itu bisa dicairkan. Selain mendapat fee, Sunjaya disebut menerima undangan untuk jalan-jalan ke Korea Selatan bersama istrinya didampingi Deni Syafrudin, Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing, Tajudin, dan Sono Suprapto.
Dalam proses penyidikan, KPK lantas mengembangkan perkara PLTU 2 Cirebon dengan menjerat Herry Jung. Herry ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019. Namun, hingga kini KPK belum menahan Herry.
KPK mengungkap bahwa salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction Co Ltd.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2, di mana Hyundai E&C merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut. KPK menduga Herry Jung telah memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai Engineering & Construction kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana, yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.