Jaksa Korea Selatan Minta KPK Dalami Kasus Suap Perizinan PLTU 2 Cirebon
Jaksa Korsel minta KPK dalami kasus suap perizinan PLTU 2 Cirebon karena perkara ini libatkan petinggi perusahaan di Korsel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan di Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
Sebab dalam perkara itu turut melibatkan seorang petinggi perusahaan di Korsel.
Dia adalah Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering & Construction. Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pendalaman kemudian dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Rita Susana Supriyanti selaku ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Rita diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/5/2025).
"Saksi didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Rita yang pernah menjabat sebagai Camat Beber ini pernah menjadi saksi dalam persidangan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Adapun perkara suap perizinan proyek PLTU 2 Cirebon ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya pada 2018 silam.
Baca juga: KPK Panggil WN Korsel Tersangka Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/5/2023), Rita mengungkap ada permintaan fee Rp20 miliar untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon. Padahal Sunjaya disebut sudah menerima Rp1 miliar.
Rita menyebut Sunjaya sempat marah karena Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Teguh Haryono hanya memberikan commitment fee proyek PLTU Rp1 miliar.
"Kata Pak Sunjaya, 'Pak Teguh janji ke saya mau kasih uang Rp5 miliar, tapi baru ngasihnya Rp1 miliar. Kok begitu ya Pak Teguh, padahal proses perizinannya sudah kita bantu'," ucap Rita menirukan percakapannya dengan Sunjaya saat menjadi saksi untuk Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung.
Rita mengaku diminta menagih sisa commitment fee ke Teguh. Namun, menurutnya, Teguh menolak memberikan uang tambahan karena merasa fee Rp1 miliar sudah cukup.
Sunjaya, katanya, kembali memberi perintah untuk menghubungi pihak Hyundai Engineering & Construction Co Ltd. Sunjaya disebut memanfaatkan protes warga terhadap proyek PLTU 2 Cirebon untuk meminta upeti.
Rita mengatakan Sunjaya mengklaim bisa meredakan demo warga atas proyek PLTU tersebut. Rita menyebut Sunjaya meminta fee ke pihak perusahaan sebesar Rp20 miliar agar demo berhenti. Namun pihak perusahaan disebut hanya sepakat memberi Rp10 miliar.
"Maret 2017 ada permintaan untuk pengamanan. Kata Pak Sunjaya, 'Ya kalau mau kondusif, saya bisa meredakan. Tapi saya butuh operasional, biar semuanya ikut mengamankan. Enggak bisa kalau enggak [ada] anggaran, saya enggak bisa apa-apa'," kata Rita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.