Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Dalam perkara ini Merizka Widjaja Tannur didakwa menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindy

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa Meirizka Widjaja Tannur menjalani sidang pembacaan surat tuntutan atas kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengurusan vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Jaksa menuntut ibunda Ronald Tannur itu hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meirizka Widjaja Tannur dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Meirizka dinilai terbukti melakukan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk pengurusan vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur, yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/5/2025).

Perbuatan Meirizka Widjaja dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Meirizka Widjaja oleh karena itu selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara untuk Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan ini yakni karena Meirizka tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara pemerintahan yang bersih dari KKN," jelas jaksa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam perkara ini Merizka Widjaja Tannur didakwa menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo melalui Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Uang suap hakim itu untuk memberikan vonis bebas pada perkara pidana anaknya Gregorius Ronald Tannur. Uang yang diberikan sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Kasus ini berawal dari upaya pengacara Lisa Rachmat untuk mengurus perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk melancarkan upaya vonis bebas, Lisa menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Melalui pendekatan tersebut, Lisa berhasil mempengaruhi tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang akhirnya memutus bebas Ronald Tannur dalam putusan tanggal 24 Juli 2024.

Jaksa menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah upaya mempengaruhi Majelis Hakim di tingkat kasasi. Setelah jaksa mengajukan kasasi pada 6 September 2024, Lisa kembali menjalin komunikasi dengan Zarof. Mereka mengadakan pertemuan di rumah Meirizka Widjaja di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Awal Mula Mega Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun Kemendikbud Ristek Terbongkar, Modus Ganti OS

Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta Zarof mempengaruhi Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, agar menguatkan putusan bebas PN Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp6 miliar: Rp5 miliar untuk para hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof. Tawaran ini disetujui oleh Zarof.

Zarof kemudian bertemu Soesilo dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar dan memastikan bahwa Soesilo adalah ketua majelis dalam perkara kasasi Ronald. Zarof menyampaikan niat untuk mempengaruhi putusan, dan Soesilo merespons bahwa ia akan menelaah perkara terlebih dahulu.

Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan terhadap Ronald Tannur. Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari Soesilo, yang menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah.

Lisa telah menyerahkan uang suap Rp5 miliar secara bertahap kepada Zarof, yang kemudian menyimpannya di rumah. Kasus ini kini menyeret sejumlah pihak, termasuk Zarof Ricar, dalam dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Meirizka Widjaja masuk dalam ranah pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan pengadilan dan melemahkan integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan