Senin, 29 September 2025

Serba-serbi Penunjukan Djaka Budi sebagai Dirjen Bea Cukai, Status hingga Siapa yang Mengusulkan

Kini, terungkap sebenarnya apa status dan siapa yang mengusulkan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.

Istimewa via TribunnewsMaker.com
DIRJEN BEA CUKAI - Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama. Simak serba-serbi penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak serba-serbi penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Sebagai informasi, Djaka dilantik oleh Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (23/5/2025).

Djaka resmi menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, menggantikan Askolani.

Adapun Askolani saat ini menduduki posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Pelantikan pejabat ini sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sejatinya, pelantikan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai sempat menuai polemik lantaran statusnya yang diduga masih aktif sebagai prajurit dan dinilai bertentangan dengan aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

UU tersebut mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu dan harus mengundurkan diri jika menjabat di luar posisi tersebut.

Kini, terungkap sebenarnya apa status dan siapa yang mengusulkan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.

Status Dipastikan Sipil

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Letjen TNI Djaka Budi Utama, sudah mundur dari dinas keprajuritan.

Sehingga, statusnya sipil sekaligus purnawirawan TNI saat menjabat Dirjen Bea Cukai.

Baca juga: ALFI Berharap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Punya Terobosan Perkuat Iklim Usaha

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei. Dan tanggal 6 Mei, sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka, dari dinas keprajuritan Letnan Jenderal Djaka," ujar Hasan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com. 

"Jadi sekarang Dirjen Bea Cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama, sipil. Dan status kepegawainya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," sambungnya.

Hasan memaparkan, penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah dalam menempatkan orang-orang yang dianggap mampu menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Mengaku Sudah Purnawirawan

Sebelumnya, tak lama setelah dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai pada Jumat (23/5/2025) lalu, Djaka sudah mengaku bahwa dirinya sudah purnawirawan atau tidak lagi aktif sebagai TNI.

Djaka mengatakan bahwa dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai TNI sejak tanggal 2 Mei 2025 lalu, sehingga statusnya saat ini tidak lagi aktif TNI meskipun surat pensiunnya belum terbit.

"Jadi status saya sudah (purnawirawan), ya sekarang ini walaupun scope pensiunnya belum keluar tapi saya sudah mengundurkan diri," kata Djaka usai menghadiri Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jumat, dilansir Tribunnews.

"Saya sudah melakukan surat-menyurat, pengunduran diri saya terhitung mulai tanggal 2, tapi untuk scope kepastiannya tentunya by process dari Mabes TNI maupun dari Kepala Staf Angkatan Darat," imbuhnya menegaskan.

Djaka mengaku pengajuan pengunduran diri dari TNI dilakukan sebelum ada panggilan Presiden RI Prabowo. Meskipun dia sudah mengetahui akan ada penawaran menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.

"Ya intinya mungkin sudah saya diajukan, saya dipanggil oleh Kepala BIN, bahwa ada rencana Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai," ujar Djaka.

"Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya, ya saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam acara pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu yang disiarkan secara virtual Jumat (23/5/2025) pagi, nama Djaka disebutkan telah menjadi purnawirawan TNI.

Kemenkeu RI juga menulis gelar Djaka, yakni Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama S.Sos.

Diusulkan Sri Mulyani

Kini terungkap pula siapa sosok yang mengusulkan nama Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.

Dijelaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan oleh Hasan Nasbi, penunjukan Djaka juga sudah melalui prosedur, yakni berupa usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan," ucap Hasan.

"Dan untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti deputi di kantor saya, deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden. Jadi kira-kira seperti itu," imbuhnya.

Bukan karena Dekat dengan Prabowo

Partai Gerindra membantah penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai karena Djaka memiliki kedekatan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di tahun 1998. 

"Saya kira pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan bisa menggalang ataupun memaksimalkan penerimaan negara," kata Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/5/2025), diwartakan Kompas.com. 

Selanjutnya, Muzani menjawab pertanyaan wartawan soal potensi konflik kepentingan karena ada hubungan kedekatan antara Dirjen Bea Cukai dengan Prabowo.

Muzani menyampaikan bahwa penunjukan seorang pejabat negara merupakan hak prerogatif presiden melalui Kementerian Keuangan.

Prabowo, kata dia, memiliki harapannya sehingga menunjuk sosok tersebut.

Salah satu harapannya berkaitan dengan pemaksimalan penerimaan negara.

"Presiden berharap penunjukan Dirjen Pajak dan Bea Cukai yang baru bisa memberikan benefit yang lebih besar bagi sektor penerimaan negara yang selama ini dianggap masih memiliki potensi bisa melonjak dari kedua sektor tersebut," ucap Muzani.

(Tribunnews.com/Rizki A./Nitis Hawaroh) (Kompas.com) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan