Operasi Berantas Preman
Ormas di Pusaran Pungli: PP Tangsel Dapat Rp 8 Miliar, Trinusa Peras Pedagang Raup Rp5,8 M
Ormas di beberapa lokasi terlibat dalam praktek pungli. Polisi pun berhasil mengungkapnya di Tangsel dan Bekasi ketika dua ormas berbeda terlibat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap praktek pungutan liar yang dilakukan dua ormas di dua lokasi berbeda yaitu Pemuda Pancasila (PP) di Tangsel dan Trinusa di Bekasi.
Adapun pungli yang dilakukan PP terkait bisnis lahan parkir ilegal yang dilakukannya di RSUD Tangsel.
Bahkan, polisi menyebut bisnis haram itu sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Sementara, pungli yang dilakukan oleh Trinusa dilakukan terhadap pedagang di Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Trinusa telah melakukan tindakan tersebut sejak lama yaitu pada tahun 2020 silam.
Lalu, apa saja fakta yang diungkap terkait praktik pungli oleh dua ormas ini? Berikut pernyataan yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
PP Peroleh Rp1 M per Tahun Lewat Bisnis Lahan Parkir RSUD Tangsel
Wira mengungkapkan ormas PP ditaksir memperoleh keuntungan Rp1 miliar selama menduduki lahan parkir di RSUD Tangsel.
Dia menjelaskan hasil tersebut diperolehnya dari estimasi penghasilan uang parkir per hari.
Baca juga: Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu
Adapun PP mematok uang parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 bagi pengguna mobil.
Dalam satu hari, Wira mengungkapkan estimasi sepeda motor yang diparkir sejumlah lebih dari 600 unit.
Sementara, untuk mobil diperkirakan ada 170 unit tiap harinya yang melakukan parkir.
"Kami membuat kemarin hitungan rata-rata, jumlah kendaraan di dalam satu hari jenis roda dua, itu berkisar sekitar 600 (unit) lebih dalam satu hari. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, ada lebih dari 170 kendaraan."
"Jadi dengan estimasi penarikan tiket (parkir) sepeda motor, apabila untuk roda dua dengan tiket ditarik Rp3.000, dan roda empat Rp 5.000, maka dalam satu hari bisa mendapatkan uang parkir Rp2.700 atau Rp2.800 (Rp2,7 juta-Rp2,8 juta)," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Wira mengungkapkan dari hitung-hitungan tersebut, maka PP Tangsel diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp1 miliar per tahun dari bisnis parkir ilegal di RSUD Tangsel tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.