Ijazah Jokowi
Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Rocky Gerung: Harus Diuji Lagi di Depan Pengadilan
Kata Rocky Gerung, meski sudah diuji di laboratorium forensik Bareskrim Polri, ijazah Jokowi tetap harus diperiksa di depan pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung, menyoroti upaya Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk melanjutkan polemik keabsahan ijazahnya ke pengadilan.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Kelima orang itu dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Jokowi sendiri sudah mengaku hanya akan membuka ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya jika diminta di pengadilan.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh Hakim," ujarnya saat diminta wartawan untuk menunjukkan ijazah yang diambil dari Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).
Ayah Gibran Rakabuming Raka itu juga menyebut, meski merasa sedih, tetapi polemik tudingan ijazah palsu ini tetap harus berlanjut demi mendapat kejelasan.

Rocky Gerung Soroti Cara Pembuktian Ijazah
Dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin (26/5/2025), pendiri SETARA Institute tersebut menyoroti upaya Jokowi melakukan pembuktian ijazahnya.
"Terutama upaya untuk menyimpulkan, seolah-olah setelah diuji forensik maka kasusnya ditutup karena tidak ada unsur pemalsuan di situ," ujar Rocky Gerung.
"Soal yang kemudian tumbuh adalah Jokowi sendiri menginginkan dilanjutkan supaya terbuka di pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Yusuf Leonard Henuk, Eks Guru Besar USU, Tuding Jokowi Pernah Kena Drop Out UGM
"Itu berarti ada barang yang sudah legal, dibawa ke pengadilan, lalu oleh pengadilan menyatakan bahwa 'oke kasus ditutup karena setelah dapat limpahan kasus dari kejaksaan yang diperoleh dari hasil penyelidikan kepolisian,' maka itu adalah asli, lalu selesai kasusnya," lanjut pria berusia 66 tahun ini.
"Kan bukan begitu cara pembuktiannya. Kita tetap menganggap bahwa apa yang diuji di laboratorium itu adalah barang bukti yang harus diperiksa kembali dalam sistem pembuktian di depan pengadilan, bukan dibuktikan di laboratorium," jelasnya.
Menurutnya, meski sudah diuji di laboratorium forensik Bareskrim Polri, ijazah Jokowi tetap harus diperiksa di depan pengadilan dan dibuktikan dalam keputusan hakim.
"Kan kasus pidana itu dibuktikan di dalam keputusan hakim, bukan keputusan Bareskrim misalnya. Prinsipnya kan di situ," kata Rocky.
"Jadi, status dari barang yang diuji itu tetap, ada barang bukti. Barang bukti itu dibawa ke pengadilan. Lalu dipersoalkan di situ, apakah barang bukti ini yang sudah dinyatakan sebagai legal atau pakai istilah identik itu," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.