Operasi Berantas Preman
Anggota GRIB Jaya Jadi Tersangka Kasus Lahan BMKG, Akui Ahli Waris tapi Bingung Ditanya Nomor Girik
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang dari ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan jadi tersangka kasus pendudukan lahan BMKG, satu di antaranya residivis.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang dari ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan menjadi tersangka kasus pendudukan lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Diketahui, lahan BMKG tersebut berada di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Salah seorang tersangka diketahui berinisial Y dan merupakan anggota GRIB Jaya Tangsel.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Y mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang digunakan BMKG tersebut.
Sehingga Y memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan BMKG itu.
Namun nyatanya ketika ditanya penyidik soal nomor girik hingga luas girik lahan tersebut, Y justru tak mengetahuinya.
"Kemudian tersangka Y mengklaim tanah tersebut dengan alas hak girik tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud," kata Ade, Senin (26/5/2025).
Sebagai informasi, girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat.
Namun tanah girik ini tidak memiliki sertifikat resmi, sehingga untuk bisa legal di mata hukum perlu perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.
17 Preman Ditangkap, 2 Anggota GRIB Jaya Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan dua dari 17 preman yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai tersangka.
Diketahui dua tersangka yang merupakan anggota GRIB Jaya ini berinisial yaitu MYT dan Y.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel Juga Positif Narkoba, Ternyata Residivis
Sementara itu, MYT ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Kasus pertama adalah terkait narkoba dan kedua yakni kasus penyerobotan lahan milik BMKG di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," kata Ade, Senin (26/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.