Selasa, 7 Oktober 2025

Penyidik KPK Periksa Irwan di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Irwan dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di BI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI DANA CSR BANK INDONESIA - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Penyidik KPK memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Irwan dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di BI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan (IW).

Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR (corporate social responsibility) di Bank Indonesia.

"Benar, saksi Saudara IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI, sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10:07 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Belum diketahui keterkaitan Irwan dalam kasus ini. KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Baca juga: KPK Panggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved