Senin, 6 Oktober 2025

KSMAK Minta Jamwas Kejagung Dalami Empat Poin Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Perkara Zarof Ricar

Koordinator KSMAK meminta Jamwas Kejagung untuk mendalami empat poin atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Zarof Ricar.

Editor: Content Writer
Istimewa
DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAK) Ronald Loblobly usai diperiksa Inspektur Jamwas di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAK) Ronald Loblobly meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus korupsi Zarof Ricar. 

Pada kesempatan itu, Ronald menuturkan pihaknya dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh penyidik Jamwas. Ia menyampaikan ada empat poin penting kesalahan, yakni pertama tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap setelah Zarof Ricar memberi pengakuan. 

Penyidik disebut telah menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Companies sejak 26 Oktober 2024. 

“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A,” ujar Ronald dalam keterangan persnya. 

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAK) Ronald Loblobly usai diperiksa Inspektur Jamwas di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Ronald memandang bahwa argumen itu tidak logis serta mencurigakan. Menurutnya, hal itu mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice).

"Justru ini dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung,” ujar Ronald didampingi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Carrel Ticualu.

Poin penting kedua perihal temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Di mana Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 10 Februari 2025. 

Hal tersebut disebutnya sebagai strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kemudian pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau  Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar," paparnya.

Ronald menambahkan bahwa tidak diletakkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apapun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk mengamankan pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies.

Selanjutnya hal tersebut juga dikatakan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan.

"Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut,” jelas Ronald. 

Poin ketiga, kesaksian anak Zarof Ricar di muka persidangan pada Senin, 28 April 2025 yang pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp 1,2 triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani. 

"Tapi kemudian dilaporkan kepada publik Rp 915 miliar,“ tukas Ronald.

Sedangkan poin keempat terkait barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video, dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anak dan istrinya.

"Sampai dengan saat ini tidak pernah dipublikasikan oleh Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidsus," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved