Selasa, 30 September 2025

Operasi Berantas Preman

Kasus Penyerobotan Lahan BMKG, Ketua GRIB Jaya Tangsel MYT Resmi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik BMKG di Pondok Betung.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Dok. Humas Polda Metro Jaya
GRIB JAYA - Pelang GRIB Jaya yang sempat dipasang di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, Banten.

Selain MYT, ada satu lagi tersangka, yakni seseorang berinisial Y yang mengklaim menjadi ahli waris lahan seluas 12 hektare itu.

"Dua diantaranya masih diperiksa. Y bin KTY yakni warga masyarakat yang mengaku ahli waris dan MYT yaitu Ketua DPC (GRIB Jaya) Tangsel. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, (26/5/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Menurut Ade, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP mengenai dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Di samping itu, keduanya turut diduga melakukan tindak pidana penggelapan aset milik BMKG.

Adapun 15 orang lainnya sempat dibawa polisi telah dipulangkan setelah diperiksa.

Laporan BMKG

Kasus dugaan penyerobotan lahan itu dilaporkan kepada Polda Metro Jaya tanggal 3 Februari 2025.

Ada enam orang yang berstatus terlapor, yakni J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga orang di antaranya (AV, K, dan MY) adalah anggota ormas GRIB Jaya Tangsel.

Ade mengatakan pelapornya adalah salah seorang pegawai BMKG. Menurut pelapor, lahan itu dikuasai GRIB Jaya sejak Januari 2024.

GRIB Jaya memasang pelang bertuliskan milik ahli waris. Di samping itu, mereka dikabarkan merusak pagar di lahan.

Baca juga: Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Tangsel Berstatus Hak Pakai BMKG

"Sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor memasang pelang yang bertuliskan 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S,'" ungkapnya.

LAHAN BMKG - Situasi terkini di lahan milik BMKG yang sempat ditempati organisasi masyarakat GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Ada beberapa pekerja yang sedang mengerjakan proyek pagar permanen untuk dipasang di pintu masuk menuju lahan milik BMKG tersebut.
LAHAN BMKG - Situasi terkini di lahan milik BMKG yang sempat ditempati organisasi masyarakat GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Ada beberapa pekerja yang sedang mengerjakan proyek pagar permanen untuk dipasang di pintu masuk menuju lahan milik BMKG tersebut. (Tribunnews.com/ Ibriza)

BMKG sudah dua kali melayangkan somasi kepada GRIB Jaya, tetapi ormas itu tidak menunjukkan itikad baik sehingga BMKG memutuskan membuat laporan polisi.

"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," ujar Ade.

Sosok MYT

MYT atau M. Yani Tuanaya menjabat sebagai Dewan Pimpinan DPC GRIB Jaya Tangsel periode 2024—2028.

Dikutip dari Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel, dia terpilih melalui proses aklamasi sebagai menggantikan ketua sebelumnya yang bernama Marhadih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved