Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Jaksa Ingin Sita iPad dan Laptop Tom Lembong, Kuasa Hukum Keberatan

Zaid Mushafi angkat bicara soal permintaan jaksa menyita dua perangkat elektronik milik kliennya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG: Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi, angkat bicara soal permintaan jaksa menyita dua perangkat elektronik milik kliennya.

Barang tersebut adalah 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa.

Menurut Zaid dua perangkat tersebut digunakan Tom Lembong untuk menyusun pembelaan.

"Mengenai Ipad, seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir sebelumnya bahwa memang Pak Tom butuh menyusun dan mempersiapkan pembelaan yang dimana beliau ingin ada pembelaannya sendiri selain dari pada pembelaan dari tim hukumnya," kata Zaid saat dihubungi, Senin (26/5/2025).

Kemudian untuk permintaan sita tersebut dikatakan Zaid, pihaknya merasa keberatan.

"Namun mengenai sita kami sangat berkeberatan, terlebih diajukan disaat sudah dilaksanakannya persidangan. Atas hal tersebut kami dari tim hukum Pak Tom sudah mengajukan keberatan," jelasnya.

Atas hal itu ia meminta sebaiknya dua perangkat tersebut dikembalikan ke keluarga Tom Lembong.

"Sebaiknya gawai itu dikembalikan saja ke keluarga atau orang yang dikuasakan olah Pak Tom," jelasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gular yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). 

Permohonan tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim karena dua barang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Barang tersebut adalah 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa.

“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang mulia majelis hakim," kata JPU dalam sidang.

"Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya. 

JPU menduga dua perangkat itu berkaitan dengan kasus Tom Lembong saat ini. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan