Penulis Opini Diduga Diintimidasi, Amnesty International Minta Penegak Hukum Bertindak Proaktif
Peristiwa ini sebagai indikasi bahwa pasca-revisi Undang-Undang TNI pada Maret lalu, peran militer di ruang sipil semakin menguat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk proaktif mengusut dugaan intimidasi terhadap seorang penulis opini yang artikelnya sempat dimuat di media daring nasional Detikcom, namun kemudian dicabut dengan alasan keselamatan.
Penulis berinisial YF diketahui menulis opini kritis yang kemudian dihapus oleh pihak redaksi. Amnesty menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Ini jelas merupakan pelanggaran HAM—hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang," ujar Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, saat dihubungi pada Minggu (25/5/2025).
Haeril juga menilai peristiwa ini sebagai indikasi bahwa pasca-revisi Undang-Undang TNI pada Maret lalu, peran militer di ruang sipil semakin menguat, sementara suara kritis mengalami tekanan dengan pendekatan militeristik.
"Suara-suara kritis direpresi dengan cara yang tidak mengindahkan kaidah hukum sipil," ujarnya.
Baca juga: YLBHI Sebut Penulis Opini Diserempet Dua Pengendara Motor Berhelm Full Face Setelah Antar Anak
Menurut Haeril, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan menyelidiki dugaan intimidasi ini demi menjamin kebebasan berekspresi tetap terlindungi oleh negara.
"Aparat harus mengungkap siapa pun yang mengintimidasi penulis tersebut, agar publik yakin negara masih hadir melindungi hak-hak warganya, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di media massa," tegasnya.
Respon Dewan Pers
Dewan Pers turut menanggapi kasus ini, menyusul pencabutan artikel opini yang sempat tayang di Detikcom pada 22 Mei 2025.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa lembaganya menghormati kebijakan redaksi media untuk mencabut berita demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan berita sebaiknya disertai penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan demi menjaga akuntabilitas media.
“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detikcom untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun kami telah menerima laporan dari penulis dan tengah melakukan verifikasi serta mempelajarinya,” kata Komaruddin dalam pernyataan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan, Dewan Pers menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detikcom. Kami mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ujarnya.
Komaruddin juga menyebut bahwa permintaan pencabutan artikel oleh penulis merupakan hak yang patut dihormati oleh redaksi, sebagaimana hak narasumber untuk mencabut pernyataan dalam wawancara.
Menutup pernyataannya, Dewan Pers mengimbau seluruh pihak agar menghormati ruang berekspresi, serta menghindari kekerasan dan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi perbedaan pendapat.
DPN LKPHI Soroti Risiko Konflik Antarpenegak Hukum dalam Revisi KUHAP |
![]() |
---|
Pakar Hukum: Pembukaan Rekening Nikita Mirzani Sebagai TPPU sudah Sesuai Undang-undang |
![]() |
---|
Revisi KUHAP Memantik Kekhawatiran Terhadap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat |
![]() |
---|
Usman Hamid Soroti Pidato Prabowo di Sidang Tahunan MPR, Tak Singgung soal HAM |
![]() |
---|
Kata Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman Soal 'Kedekatan' Kejaksaan Agung dengan TNI Saat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.