Sabtu, 4 Oktober 2025

Jurus Kemenhub dan Korlantas Tangani Kendaraan ODOL Demi Keselamatan di Jalan Raya

Kemenhub dan Korlantas Polri sepakat menangani ODOL demi keselamatan lalu lintas dan misi Indonesia Zero ODOL 2025.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
dok. Jas Marga
PENERTIBAN TRUK ODOL - Operasi penertiban truk ODOL di ruas Tol Jakarta-Tangerang pada 6 – 8 Mei 2025. Penertiban menggunakan di lokasi Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah Km 09+600 arah Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Lebih Dimensi (Over Dimension) dan Lebih Muatan (Over Loading) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Dalam rakor itu disepakati strategi penanganan kendaraan Over Dimensi dan Overloading (ODOL) demi keselamatan di jalan raya.

"Dari hasil koordinasi kami tadi, para stakeholder sepakat bahwa perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah kendaraan over damage and over loading akan kita laksanakan," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, melalui keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Kakorlantas Polri Usul Istilah ODOL Dievaluasi, Ini Alasannya

Dudy berharap para pengguna jasa maupun para pengguna logistik, dapat mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan atau pelaksanaan kendaraan ODOL.

Hal ini dilakukan dalam upaya melaksanakan misi Indonesia Zero ODOL atau Indonesia bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

Langkah ini untuk dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Dan kita berharap bahwa masyarakat juga bisa memahami bahwa ini adalah bentuk hadiran pemerintah untuk mengatasi masalah kendaraan Zero ODOL, kendaraan Over Damage and Overloading," katanya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menyampaikan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka kecelakaan akibat angkutan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan.

"Kemarin kami sudah diarahkan oleh Bapak untuk menemukan bagaimana langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan dan tentunya di awal dari sosialisasi," tutur dia.

"Sosialisasi baik pre-emptive dan preventive, termasuk juga nanti ada peringatan dan nanti juga ada penormalisasi yang akan diyumbang oleh Bapak Menteri. Baru yang terakhir kita akan melakukan peningkatan hukum," sambungnya.

Terakhir, Kakorlantas menyebut bahwa kendaraan over dimensi dan over loading menjadi syarat dominan penyebab kecelakaan sehingga pihaknya berencana menyusun Hari Keselamatan Angkutan Jalan.

"Maka dari itu, bulan depan juga akan ditetapkan hari keselamatan angkutan jalan. Dan tentunya ini selaras dan paralel untuk kita bisa tetapkan berkaitan dengan Over Dimension dan Overload. Dimana Over Dimension dan Overload ini adalah syarat dominan penyebab kecelakaan," pungkasnya.

Baca juga: Kakorlantas Polri Bentuk Tim Penegakan Hukum untuk Capai Target Zero ODOL

Deretan Kecelakaan Maut Akibat Truk ODOL Sejak 2024

Kecelakaan yang melibatkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) terus menjadi momok menakutkan di jalan raya. 

Sejak tahun 2024 hingga awal 2025, sedikitnya enam insiden kecelakaan fatal tercatat melibatkan truk ODOL, sebagian besar disebabkan oleh rem blong hingga muatan berlebih yang menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.

Kendaraan besar ini tak hanya merusak infrastruktur, tapi juga merenggut nyawa dan menyebabkan kerugian besarbagi pengguna jalan lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved