Senin, 29 September 2025

Kakorlantas Polri Usul Istilah ODOL Dievaluasi, Ini Alasannya

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Korlantas Polri tetap berkomitmen untuk menindak kejahatan lalu lintas yang melibatkan kendaraan over dimensi dan

Penulis: Reynas Abdila
dok. Jasa Marga
PENERTIBAN TRUK ODOL - Operasi penertiban truk ODOL di ruas Tol Jakarta-Tangerang pada 6 – 8 Mei 2025. Penertiban menggunakan di lokasi Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah Km 09+600 arah Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa penggunaan istilah Over Dimensi Over Load (ODOL) dalam konteks pelanggaran angkutan barang perlu dievaluasi. Menurutnya, istilah tersebut tidak akurat secara teknis maupun yuridis, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis," ujar Irjen Agus kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terkait dimensi kendaraan dan kelebihan muatan merupakan dua aspek hukum yang berbeda dan tidak selalu terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, penggunaan istilah ODOL dinilai tidak mewakili kondisi pelanggaran yang sesungguhnya di lapangan.

"Bisa dengan kejahatan lalu lintas over dimensi dan atau kelebihan muatan merupakan pelanggaran," tegasnya.

Irjen Agus menekankan bahwa dimensi kendaraan dan muatan memiliki parameter serta dampak yang berbeda dalam konteks keselamatan dan kerusakan infrastruktur. Selain itu, istilah ODOL tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-undang dan aturan teknis yang ada hanya mengatur batas maksimal dimensi kendaraan dan kapasitas muatan tanpa menyebutkan istilah ODOL.

Penggunaan istilah ini, lanjutnya, juga menyalahi kaidah bahasa Indonesia karena mencampurkan istilah asing secara informal dalam konteks hukum nasional.

Hal ini bisa menimbulkan persepsi keliru bahwa pelanggaran baru dianggap terjadi apabila kendaraan melanggar kedua aspek sekaligus, padahal pelanggaran terhadap salah satu saja sudah masuk ranah penegakan hukum.

"Masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus," jelas Agus.

Baca juga: Kejagung Kerahkan Intelijen untuk Bina Ormas Berperilaku Preman

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Korlantas Polri tetap berkomitmen untuk menindak kejahatan lalu lintas yang melibatkan kendaraan over dimensi dan kelebihan muatan (overload).

Penegakan hukum akan terus dilakukan melalui sinergi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan terhadap kendaraan logistik dan angkutan barang.

"Mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.

Evaluasi istilah ODOL ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi nasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan