Ketua DPR Minta Kemnaker Sidak dan Sanksi Perusahaan yang Masih Tahan Ijazah Pekerja
Puan menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Hal ini disampaikan Puan menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik tersebut.
"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).
Puan menegaskan edaran tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Menurutnya, penahanan ijazah karyawan tak hanya masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja Indonesia.
"Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tetapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," ujar Puan.
SE Menaker yang diterbitkan pada Selasa (20/5/2025) melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, seperti paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, hingga buku nikah dan dokumen kepemilikan kendaraan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi dalam perjanjian kerja, termasuk kewajiban perusahaan memberikan perlindungan atas dokumen yang disimpan dalam kondisi tertentu.
Namun aturan ini tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti ketika dokumen diperoleh dari pelatihan yang dibiayai perusahaan sesuai perjanjian kerja tertulis.
Dalam kondisi ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.
Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal pelaksanaan SE ini melalui komisi terkait.
Dia berharap Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan pemantauan aktif, terutama di kawasan industri dan wilayah padat buruh.
"Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi," tegas Puan.
Kemnaker Sebut Gudang Garam Tak Lakukan PHK, tapi Pekerja yang Ajukan Pensiun Dini |
![]() |
---|
Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker |
![]() |
---|
Tampil di Final IPEC 2, Mahasisiwa Polteknaker Diminta Bawa Nama Baik Kemnaker |
![]() |
---|
Kemnaker-Kemenkum Perkuat Sinergi di Bidang Hukum dan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ramai Kabar BSU Cair Lagi Bulan September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.