Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua DPR Minta Kemnaker Sidak dan Sanksi Perusahaan yang Masih Tahan Ijazah Pekerja

Puan menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik tersebut.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SIDAK PERUSAHAAN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.  /Foto dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. 

Hal ini disampaikan Puan menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik tersebut.

"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).

Puan menegaskan edaran tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Menurutnya, penahanan ijazah karyawan tak hanya masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja Indonesia.

"Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tetapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," ujar Puan.

SE Menaker yang diterbitkan pada Selasa (20/5/2025) melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, seperti paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, hingga buku nikah dan dokumen kepemilikan kendaraan.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi dalam perjanjian kerja, termasuk kewajiban perusahaan memberikan perlindungan atas dokumen yang disimpan dalam kondisi tertentu.

Namun aturan ini tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti ketika dokumen diperoleh dari pelatihan yang dibiayai perusahaan sesuai perjanjian kerja tertulis. 

Dalam kondisi ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.

Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal pelaksanaan SE ini melalui komisi terkait. 

Dia berharap Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan pemantauan aktif, terutama di kawasan industri dan wilayah padat buruh.

"Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi," tegas Puan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved