Senin, 6 Oktober 2025

Gelar Seminar Internasional, DPN Peradi Bahas Hukum Korporasi hingga Merger Akuisisi Lintas Negara

DPN Peradi kembali menghadirkan advokat mancanegara untuk membagikan ilmunya kepada para advokat anggota Peradi dan masyarakat luas.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
SEMINAR INTERNASIONAL - Seminar internasional bertema “Memahami Hukum Korporasi, Merger Akuisisi Lintas Negara, dan juga Hak Klaim ‎Penumpang dan Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan (Hukum Udara dan Ruang Angkasa)” yang digelar di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (23/5/2025).    

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPN Peradi kembali menghadirkan advokat mancanegara untuk membagikan ilmunya kepada para advokat anggota Peradi dan masyarakat luas.

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, pada seminar internasional yang dihelat secara hybrid ini, menghadirkan 3 orang advokat mancanegara sebagai pembicara.

Ketiga advokat tersebut, yakni Mrs. Mudegere Padmarajaiah Seema‎ Sunghay dari India, Mr. Yoichi Maekawa dari Jepang, dan Mr. Jason Remington Bonin dari Amerika Serikat (AS).

Adapun tema seminarnya “Memahami Hukum Korporasi, Merger Akuisisi Lintas Negara, dan juga Hak Klaim ‎Penumpang dan Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan (Hukum Udara dan Ruang Angkasa)”.

Dwi, advokat senior ini karib disapa, mengatakan, tema seminar gelaran Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialiasi Profesi DPN Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan ini selalu menarik.

Menurutnya, meskipun dari jumlah kasus atau perkembangan terkait hukum udara dan ruang angkasa ini belum terlalu banyak, namun ini akan menjadi hal serius di masa mendatang.

Dwi menjelaskan, seminar ini dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di antaranya meningkatkan kualitas advokat, termasuk akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.

‎“Agar advokat-advokat Peradi unggul tidak hanya di dalam negeri tapi di tingkat internasional, sehingga mampu berkompetisi dan berhasil,” katanya di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

Ketua ‎Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialiasi Profesi DPN Peradi, Yunus Edward Manik, menyampaikan, seminar kali ke-7 ini membahas tentang hukum perusahaan, marger-akuisisi, serta hukum udara dan ruang angkasa.

“Yang menarik mengenai cross-border major acquisitions yang jarang seminar ini dipublikasi. Cross-border major acquisitions ini, adalah transaksi antarnegara dan ini hal yang sangat besar,” ujarnya.

Materi menarik lainnya, lanjut Edward, dibahas ‎mengenai hukum udara dan ruang angkasa. Orang yang menguasai hukum ini masih terbilang jarang di Indonesia.

“Kita beruntung sekali orangnya ada di sini. Mr. Jason sangat berpengalaman di luar negeri, di Amerika, di Jerman, dia juga melakukan banyak penelitian tentang air and space law,” tuturnya.

Bukan hanya itu, seminar ini juga mengajak peserta untuk memahami ‎sistem hukum bukan hanya Eropa Continental System tetapi juga Common Law System.

“Kita juga harus menguasainya, tidak hanya Eropa Continental System tetapi Common Law System, bagaimana penerapannya di Indonesia,” imbuhnya.

‎Mr Jason Remington Bonin dari Kantor Advokat Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), menyampaikan, ‎negara-negara internasional sudah mengadopsi atau meratifikasi The Montreal Convention 1999 (MC99).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved