Gelar Seminar Internasional, DPN Peradi Bahas Hukum Korporasi hingga Merger Akuisisi Lintas Negara
DPN Peradi kembali menghadirkan advokat mancanegara untuk membagikan ilmunya kepada para advokat anggota Peradi dan masyarakat luas.
“Indonesia juga sudah masuk konvensi Montreal untuk di hukum penerbangan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap negara yang tergabung harus meratifikasi konvensi tersebut dalam hukum negaranya. “Mengadopsi Montreal Konfensi ini dapat memperkuat area air space kita dalam praktiknya,” ucapnya.
Mrs. Mudegere Padmarajaiah Seema Sunghay dari Kantor Hukum Sagita Ridjab Syah & Partners menyampaikan, pendirian perusahaan dari modal asing (PMA) ada sejumlah ketentuan.
“Sekarang nama PT harus 3 suku kata, tidak boleh mirip dengan nama PT yang sudah ada,” katanya.
Kemudian, bisa menggunakan nama spesifik sesuai bidang usaha atau bisa juga nama umum. “Alamat harus di area komersil, tidak boleh di perumahan, modal minilai yang dikeluarkan dan disetor Rp10 miliar,” tuturnya.
Adapun Mr. Yoichi Maekawa dari Kantor Hukum IM & Partners, di antaranya menyampaikan akuisisi dan merger. Akuisisi tidak mengubah nama perusahaan sedangkan merger melahirkan perusahaan baru.
“Akuisisi perusahaan di Indonesia bisa menggunakan dua cara, pertama; dengan pembelian saham yang ada, kedua; mengeluarkan saham baru atau modal tambahan,” ucapnya.
Ditemui Yusril di Tahanan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Yusril dan Otto Temui Tahanan Aksi Demo di Polda Metro Jaya, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis |
![]() |
---|
Ujian Profesi Advokat Bakal Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Pesan Ketua DPC Peradi Jakbar |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.