Selasa, 7 Oktober 2025

Gelar Seminar Internasional, DPN Peradi Bahas Hukum Korporasi hingga Merger Akuisisi Lintas Negara

DPN Peradi kembali menghadirkan advokat mancanegara untuk membagikan ilmunya kepada para advokat anggota Peradi dan masyarakat luas.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
SEMINAR INTERNASIONAL - Seminar internasional bertema “Memahami Hukum Korporasi, Merger Akuisisi Lintas Negara, dan juga Hak Klaim ‎Penumpang dan Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan (Hukum Udara dan Ruang Angkasa)” yang digelar di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (23/5/2025).    

“Indonesia juga sudah masuk konvensi Montreal untuk di hukum penerbangan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, setiap negara yang tergabung harus meratifikasi konvensi tersebut ‎dalam hukum negaranya. “Mengadopsi Montreal Konfensi ini dapat memperkuat area air space kita dalam praktiknya,” ucapnya. 

Mrs. Mudegere Padmarajaiah Seema Sunghay dari Kantor Hukum Sagita Ridjab Syah & Partners menyampaikan, pendirian perusahaan dari modal asing (PMA) ada sejumlah ketentuan.

“Sekarang nama PT harus 3 suku kata, tidak boleh mirip dengan nama PT yang sudah ada,” katanya.

Kemudian, bisa menggunakan nama spesifik sesuai bidang usaha atau bisa juga nama umum. “Alamat harus di area komersil, tidak boleh di perumahan, modal minilai yang dikeluarkan dan disetor Rp10 miliar,” tuturnya.

‎Adapun Mr. Yoichi Maekawa dari Kantor Hukum IM & Partners, di antaranya menyampaikan akuisisi dan merger. Akuisisi tidak mengubah nama perusahaan sedangkan merger melahirkan perusahaan baru.

“Akuisisi perusahaan di Indonesia bisa menggunakan dua cara‎, pertama; dengan pembelian saham yang ada, kedua; mengeluarkan saham baru atau modal tambahan,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved