Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Sosok 2 Eks Pejabat Bank BUMD Jadi Tersangka Bareng Bos Sritex, Beri Kredit Tak Sesuai SOP

Dua pejabat Bank BUMD, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, jadi tersangka bareng bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan hingga Direktur di Bank Raya Indonesia.

Tak hanya itu, Zainuddin juga pernah bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Peran Dicky dan Zainuddin

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

Qohar mengatakan Dicky dan Zainuddin telah memebrikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan Setiawan Lukminto.

Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan.

Baca juga: Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Ternyata Selama Ini Dipakai Iwan Lukminto untuk Hal Lain

Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.

Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.

Pakai Uang Kredit untuk Beli Aset

Sementara itu, diketahui Iwan Setiawan Lukminto justru menyalahgunakan kredit dari bank BUMD untuk keperluan lain.

Abdul Qohar mengatakan, Iwan justru menggunakan kredit dari bank BUMD untuk membeli tanah hingga membayar utang kepada pihak ketiga.

Padahal, dalam perjanjiannya dengan Bank BJB dan Bank DKI, kredit yang diberikan semestinya untk modal kerja di Sritex.

"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.

Sebagai informasi, kini Iwan, Dicky Syahbandinata, dan Zainuddin Mappa, telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu malam.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, Kontan.co.id/Galvan Yudistira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan