Kasus di PT Sritex
Nasib Iwan Setiawan Lukminto: Pernah Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia, Kini Tersangka Kredit Macet
Iwan Setiawan Lukminto pernah masuk 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Namun, kini justru jadi tersangka korupsi kredit macet.
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," tegas Qohar.
Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar.
"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Qohar.
Iwan dan dua tersangka lainnya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam.
Sebagian artikel telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Perjalanan Perusahaan Tekstil Legendaris, Sritex hingga Akhirnya Benar-Benar Pailit"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/RR Putri Wediningsih)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.