Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemenkum Pastikan Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur Soal Royalti Musik Hingga Penggunaan AI

Kemenkum memastikan, pihaknya bakal mendorong pembahasan hingga pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
REVISI UU HAK CIPTA - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI (Kemenkum) Agung Damarsasongko saat jumpa media di The Habibie and Ainun Library, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Agung memastikan Revisi UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta akan mengatur soal tata kelola royalti musik dan penggunaan AI dalam membuat karya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum RI (Kemenkum) memastikan, pihaknya bakal mendorong pembahasan hingga pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Adapun beleid tersebut nantinya bakal mengatur beberapa poin perihal perkembangan teknologi saat ini.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum RI Agung Damarsasongko mengungkap sejumlah poin yang nantinya akan diatur dalam Revisi UU tersebut.

Pertama, soal tata kelola royalti musik untuk para musisi tanah air.

"Jadi memang kami sudah berkomunikasi dengan tenaga ahli DPR. Jadi yang tentunya isu yang sangat menarik adalah mengenai tata kelola royalti musik. Jadi sekarang ini kan menjadi rame, viral, masalah kolektif dan kemudian juga masih ada yang tidak puas dengan tata kelola," kata Agung saat jumpa media di The Habibie and Ainun Library, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual: Seluruh Karya Hasil AI Tidak Akan Dilindungi Hak Cipta!

"Tentunya terkait dengan performing right. Nah ini yang, tata kelola ini menjadi kajian. Ini bentuknya seperti apa?" sambungnya.

Agung menyatakan, sejatinya saat ini sudah ada ketentuan atau aturan yang mengatur hal tersebut dalam UU nomor 28 tahun 2014.

Namun, kata dia, karena adanya perkembangan teknologi dan budaya, akhirnya ada beberapa aturan yang belum rinci dituangkan.

"Sehingga itu jadi banyak-banyak penafsiran-penafsiran terkait dengan pengelolaan royalti musik. Nah, kedepannya nanti ini akan ada kajian. Nah itu salah satu yang menjadi concern kita untuk diatur di dalam hal ini," ucap dia.

Baca juga: Kemenkum Dorong Revisi UU Hak Cipta Disahkan DPR RI: Aturan yang Ada Sekarang Sudah Tidak Relevan

Kedua, yang akan diatur dalam Revisi UU Hak Cipta tersebut kata Agung, perihal penggunaan atau pemanfaatan Artificial Intelligence atau AI dalam pembuatan karya.

Kata dia, dengan maraknya penggunaan AI untuk membuat sebuah karya seni membuat banyak pihak yang merasa dirugikan.

"Dan kemudian yang kedua adalah terkait dengan AI. Ini juga menjadi satu hal yang akan diatur dalam undang-undang kita," ucap dia.

Menurut dia, aturan terhadap penggunaan AI harus ditertibkan di Indonesia, pasalnya, karya yang murni hasilnya dari AI itu tidak memiliki karakter.

Bahkan kata Agung, sebagian besar negara di dunia telah sepakat kalau hasil karya yang lahir dari penggunaan AI dipastikan tidak akan diberikan perlindungan.

Karenanya, Indonesia perlu melakukan pembaruan UU terkait Hak Cipta tersebut demi menjamin keaslian hasil karya seni dari manusia.

"Tentunya terkait dengan karya yang dihasilkan oleh manusia, itu merupakan karya yang disebut sebagai hak cipta. Tapi kalau yang dihasilkan oleh AI, ini kan menjadi persoalan," ucap dia.

"Karena apa, sebenarnya semua negara bersepakat bahwa karya yang dihasilkan oleh AI ini tidak berkarakter," tandas Agung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved