Senin, 6 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada 

Komisi III DPR menggelar rapat membahas progres kelanjutan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RDPU KOMISI III - Dari kiri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo bersama Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rapat tersebut membahas terkait kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved